>> wahyudi, medan
Yahya Ismail (33) akhirnya digelandang ke Polsek Medan Sunggal. Warga Desa Mureu Ulea Titi, Kecamatan Indra Puri Aceh Besar ini tertangkap membawa ganja seberat 8 Kg. Ganja itu dibungkus dengan kertas koran lalu dimasukkan ke goni plastik.
Pria kurus berambut keriting ini ditangkap ketika melintas di Jalan Seimencirim, Deliserdang, Rabu (25/2) sekitar pukul 1.00 WIB. Ganja yang rencananya akan dijual Rp700 ribu/Kg itu, diletakkan dalam bagasi mobil Mazda warna hijau dengan nomor polisi BL 908 JY.
Tertangkapnya bapak 2 anak ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi segera menindaklanjuti laporan itu. Akhirnya polisi berhasil menghentikan laju mobil dengan kecepatan 50 km/jam yang dikemudikan tersangka. Setelah diperiksa, pihak berwajib menemukan bungkusan goni plastik dalam bagasi mobil. Setelah dibuka ternyata berisi ganja siap edar.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mengaku nekat melakoni bisnis haram itu karena tuntutan ekonomi. Sebab, hasil panen sawah tadah hujan yang dikelolanya belum membuahkan hasil. Sedangkan dirinya membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka mengaku ganja diperoleh dari Nasir (35) warga Aceh dengan cara membeli seharga Rp300 ribu/Kg. Rencananya ganja itu akan dijual kepada seseorang di Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Antoni Simamora mengaku tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Seimencirim. Di mana sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan informasi ada sebuah mobil Mazda hijau dengan nomor polisi BL 908 JY yang melintas dengan membawa barang haram itu. "Kita semula mendapat informasi dari warga ada mobil yang bawa ganja.
Selanjutnya kita lakukan pengintaian dan menyetop mobil tersebut," kata Antoni. Hasilnya, ditemukan ganja seberat 8 kg dalam bagasi mobil yang dikemudikan tersangka. Guna proses penyidikan, tersangka harus diinapkan di hotel prodeo Polsek itu. Dia (tersangka) akan dijerat dengan pasal 82 Sub 78 UU RI Nomor 92 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***