Jadi Bandar Togel, Suami Istri Dibekuk

>> wahyudi, medan
              Ameng (64) dan Apin (54) yang tercatat sebagai bandar judi togel di kota Lubukpakam hanya tertunduk lesu saat diperiksa penyidik Unit Vice Control (VC) Satuan I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Direktorat Reskrim Poldasu.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap dari tempat tinggalnya di kawasan Jalan Cokrominoto Gang Budiman No 4B Lubuk pakam, Kamis (26/2) sekira pukul 08.30 WIB.
Selain pasutri warga Tionghoa ini, polisi juga menangkap Bakwin (30) tetangganya yang menjadi kaki tangan (Sub Agen) bandar judi 'keroco' toto gelap (Togel) beromzet jutaan rupiah/hari itu. "Tersangka suami istri ini menjadi bandar sendiri dan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan praktik judi togel lewat fax dan pasangan petaruh via Hp atau SMS," ungkap Direktur Reskrim Poldasu Kombes Wawan Irawan didampingi Kasat I Tipidum AKBP Yustan Alfiani Sik kepada wartawan, Kamis (26/2).
Yustan mengakui, tertangkapnya praktik perjudian itu berawal dari informasi masyarakat atas usaha Ameng dan Apin yang membuka judi togel beromzet Rp20 juta sekali putaran secara terang-terangan. "Peran sang suami (Ameng) dibantu Sub Agen (Bakwin) mencari petaruh judi togel di seputaran kota Lubukpakam sedangkan peran istri (Apin) penerima rekap melalui mesin fax dan menerima pesanan nomor pasangan judi togel via ponsel dan SMS dan menunggu tukang kutip togel di rumah," bebernya.
Dari ketiga tangan tersangka, polisi berhasil menyita 3 unit HP, 1 unit mesin fax, ratusan lembar kertas berisi catatan/rekap togel serta uang sebanyak Rp10 juta hasil omzet judi togel. "Tersangka membuka usaha judi togelnya 5 kali dalam seminggu (Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu) dan sudah berlangsung sejak Maret 2008," katanya. Sebagai ganjarannya, menurut dia, ketiga tersangka kini meringkuk di ruang tahanan polisi (RTP) Dit Reskrim Poldasu, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. ***