Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Tahan 2 Pejabat PD Pasar

>> wahyudi, medan
             Kejaksaan Negeri Medan menahan dua orang pejabat di PD Pasar Kota Medan terkait kasus dugaan korupsi pasar Kamdak di Jalan M Idris Medan senilai Rp 1,8 miliar. Dua pejabat, Helmi dan Imam Muda, Penjab Teknis PD Pasar Medan.
Harli Siregar, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan kemarin mengatakan keduanya sebelum diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan telah diperiksa oleh Kasi Pidana Khusus selama 4 jam. Selain karena adanya temuan keterlibatan mereka, penahan kita lakukan karena keduanya tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Penahanan itu, menyusul penahan Direktur PT Purta Rezeki, Armansyah, dalam kasus yang sama.
Pengacara Ditahan
Secara terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga "mengeksekusi'' seorang pengacara, Parlindungan Tamba. Eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan MA 12 Januari 2009. Dia selanjutnya diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Harli Siregar SH, mengatakan eksekusi yang dijalankan Kejaksaan, berdasarkan turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) 12 Januari 2009. "Parlindungan Tamba ditangkap di rumahnya di Jalan Sei Mencirim Medan, kemudian dibawa ke Kejaksaan. Dari Kejari Parlindungan Tamba dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Harli Siregar.
Kasus ini bermula, 6 Februari 2006 lalu ketika Poltabes Medan sedang razia di Jalan Gatot Subroto Medan. Kemudian polisi menemukan ganja 21 amplop di karbulator mobil yang sedang dibawa Parlidungan Tamba. ***