Sabtu, 28 Februari 2009 - 12:36 WIB - admin
>> mad, deli serdang
Tentang adanya tuntutan yang dilakukan jaksa Penuntut Umum (JPU) Disman Gurning SH, terhadap Kadis Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada sidang yang digelar, Rabu (11/2) lalu di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, 1 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan penjara.
Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Utara (Sumut) H Hasanuddin Sitorus SH, Jumat (27/2) sekira pukul 11.30 WIB. Apa yang dilakukan JPU Tebing Tinggi tersebut wajar saja, kalau kita bisa melihat masih banyak kasus korupsi lainnya yang lebih besar, namun tak terjerat hukum, malah mereka bebas.
"Bila kita baca memberitaan dimedia. Negara hanya dirugikan senilai Rp 29.330.000, berdasarkan keterangan saksi ahli khususnya dari BPKP Sofyan Ali,atas kasus korupsi kadis Diknas Sergai, nilainya sangat kecil sekali, bila dibanding kasus korupsi Taroni Hia selaku mantan Kadis Diknas Sumut, Kalau bisa kita minta Tanjung dibebaskan saja,"paparnya.
Menurutnya, Taroni Hia mantan Kadis Diknas Sumut itu, hanya dijatuhi hukuma 1 tahun penjara Kadis Diknas Sumut, Padahal Taroni Hia didakwa secara primer dengan Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun oleh JPU dan denda ratusan juta rupiah.
"Dihukumnya Taroni Hia, 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Sumut tahun 2006/2007 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih, bila dibanding sama Tanjung kerugian Negara hanya Rp 29.300.000, wah sangat jauh berbeda,"ujar pak haji sebutan akrap beliau.
Sekarang ini kata Hasanuddin, banyak kasus korupsi yang besar tidak tertangkap, apabila divonis, tidak sesuai dengan perbuatan mereka, kenapa kasus kecil selalu yang terjerat, apa apa semua ini,"contoh pencuri ayam sama tuntutannya dengan kasus korupsi, apa itu wajar,jadi kalau bisa kita minta Pengadilan harus bisa mempilah, mana yang harus dihukum dan mana yang dibebaskan, kalaupun harapanTanjung itu dibebaskan, itu sudah wajar,"tegasnya. ***