Atasi Penggembungan Suara

KPUD Sumut Batasi 2 Persen Tambahan Surat Suara

>> achmad, medan
              Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan terhadap penambahan surat suara. Pasalnya surat suara tambahan ini sangat rawan menimbulkan kecurangan.
Anggota KPU Medan, Rahmad Kartolo mengatakan ketetapan dari KPU Pusat, tambahan surat surat
suara untuk setiap Tempat Pemilihan Sementara (TPS) hanya diberikan sebesar 2 persen dari jumlah total surat suara yang ada di TPS tersebut.
"Misalnya dalam satu TPS jumlah total surat suara 100 lembar, maka penambahan surat suara yang dibenarkan adalah 2 persen dari 100 surat suara. Berarti penambahan hanya 2 lembar setiap TPSnya,"jelas Rahmad Jumat (27/2) di Medan.
Jika, surat suara tambahan ini kurang, lanjutnya, dikarenakan pemilihan tambahan membludak maka petugas TPS akan menyarankan si pemilih tambahan tadi melakukan pencoblosan di TPS lain yang jaraknya tidak jauh dari TPS yang kekurangan surat suara tambahan tadi.
"Ini bukan menunjukan kerja KPU tidak beres. Hanya saja, pemilih tambahan ini merupakan pemilih yang tidak terdaftar di TPS karena berbagai alasan,"tuturnya.
Karenanya, KPU juga memberikan syarat tertentu kepada pemilihan tambahan."Masyarakat yang disebut pemilihan tambahan, jika dia tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pemilih tetap karena dalam keadaan tertentu,"tuturnya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan keadaan tertentu. Pertama, jika pada saat pendataan pemilih tetap, terjadi bencana alam, sehingga tidak memungkinkan si pemilih terdaftar. Kedua, pada saat hari H pemilu, si pemilih menjadi petugas penyelenggara, pengawas ataupun pemantau, yang terakhir si pemilih tambahan merupakan pegawai yang bekerja di pelayanan umum, semisal rumah sakit, kepolisian dan lain-lain yang berhubungan dengan pelayanan umum masyarakat.
Jika, tidak memenuhi persyaratan menjadi pemilih tambahan, maka petugas tidak akan mengeluarkan surat suara tambahan. Ini demi penjagaan perhitungan surat suara. Sebab, dalam pemilu, suara merupakan hal yang paling penting. ***