Pembagunan Tower Tanpa Izin, Warga Resah

>> mad, deli serdang
            Belasan warga jalan Perjuangan 45, desa Medan Estet, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,Jumat (27/2), sekira pukul 10.30 mendatangi komisi D DPRD Deli Serdang guna meminta penjelasan tentang berdirinya pembagunan tower telepon seluler yang dilakukan oleh PT Natrindo.
B.Barus salah satu dari belasan warga jalan Perjuangan menuturkan, semenjak dilakukannya pembagunan tower oleh pihak PT Natrindo Telepon Seluler, merak tidak pernah meminta izin kepada warga akan mendirikan tower. "Kami tidak setujuh disana ada berdiri tower karena seenaknya saja, padahal nantinya kami yang mendapat mimbas dari efek radiasinya," ujarnya.
"Sebelumnya, telah ada kesepakatan antara pihak pembagunan tower PT Natrindo Telepon Seluler bersama komisi D, DPRD kabupaten Deli Serdang, dengan masyarakat yang keberatan agar pembagunan tower itu dihentikan sementara sampai izin pembagunan diurus. Tetapi kenyatanya, pembagunan tower tetap berjalan."padahal IMB-nya belum ada, tetapi pembagunan tetap saja berjalan," papar Barus.
Prayitno kepala Badan Penanaman Modal Pemkab Deli Serdang menuturkan, hingga sampai saat ini, pihak PT Natrindo Telepon Seluler selaku pelaksana pembagun tower tersebut tidak pernah melakukan permohonan izin pembagunan tower." PT Natrindo Telepon Seluler tidak pernah mengajukan permohonan izin pembagunan tower," ujarnya.
Sedangkan, Drs Kristian Damanik Kasubdis tata bagunan, dinas cipta karya dan pertambangan, pemkab Deli Serdang, membenarkan pihak PT Natrindo Telepon Seluler selaku pihak pembagun tower belum mengurus izin IMB."memang, belum ada IMB pembagunan tower," kata Kristian. ***