Curi Uang Rp 200 Ribu

Pitasari Divonis 8 Bulan Penjara

>> wahyudi, medan
             Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2) menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap terdakwa Pitasari,28, warga Jalan Marelan Raya Pasar IV Timur, Medan, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 362 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Laurensius Sibarani SH dalam amar putusanya, mengatakan, terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebuah dompet berwarna hitam milik korban Dr Washli Zakiah Chalik yang diambil terdakwa didalam tas ransel korban.
Lanjut Laurensius, berdasarkan fakta dipersidangan dan keterangan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal362 KUHPidana. Dimana, urai Laurensius, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (9 Oktober 2008 sekira pukul 08.00 WIB pagi. Ketika itu korban Dr Washli Zakiah Chalik hendak berangkat kerja dari rumahnya.
Kemudian korban menaiki Angkot Rahayu 53 jurusan Amplas-Belawan dan duduk disampaing terdakwa. Korban pada saat membawa tas ransel, lalau terdakwa mendekati korban yang berpura-pura meminta uang untuk membayar utang.
Detik selanjutnya, terdakwa yang pada saat itu sudah berdekatan dengan korban, kemudian terdakwa meraba tas korban dan mengambil sebuah dompet warna hitam.
Setelah aksinya berhasil, kemudian terdakawa meminta kepada supir angkot tersebut untuk berhenti di simpang Jalan Mustapa Medan. Selanjutnya, setelah terdakwa turun dari Angkot tersebut, lalu terdakwa menaiki angkot yang lain menuju supermarket di Jalan KL Yos Sudarso.
Didalam angkot tersebut, terdakwa lalu membuka isi dompet yang berisi uang Rp 200 ribu, dua kartu ATM Bank Mandiri dan Bank Sumut. Setelah itu terdakwa kembali kerumah, untuk membayar utangnya sebesar Rp 200 ribu kepada mamak Anggi.
Pada tanggal 11 Oktober 2008, terdakwa meminta korban untuk menemuinya di supermarket Macan Yaohan Jalan KL Yos Sudarso Pulau Berayan Medan , agar korban datang ke Supermarket tanpa ditemani orang lain, untuk mengembalikan surat-surat berharga yang ada didalam dompet tersebut. Namun naas bagi terdakwa berhasil ditangkap petugas Polisi dari Medan Barat, karena telah melakukan pencurian dompet milik korban tersebut.
Akibat perbuatanya, kini terdakwa terpaksa menjalani hari-harinya di Hotel Prodeo Rutan Tanjung Kusta Medan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanya. ***