>> wahyudi, medan
Kasus yang membelit Kepala Dinas Pendidikan Dan Pengajaran Langkat Dra Azizah disidik dua instansi sekaligus.Setelah Polres Langkat menetapkannya sebagai tersangka, Kejari Stabat juga menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menetapkan Kadis P Dan P Langkat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan ATK tahun 2007. Seminggu lalu Polres Langkat juga menetapkan tersangka oknum Kadis P dan P, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus/Umum (DAK/DAU) Tahun 2007, namun oknum tersebut belum ditahan.
" Yang bersangkutan memang belum kita tahan, tetapi statusnya telah tersangka dan pemeriksaan lanjutan awal pekan depan,'' kata Kasi Intel Kejari Stabat G Sinuhaji, kemarin.
Dari hasil pengembangan tim penyidik Kejaksaan, kata Sinuhaji menyimpulkan dugaan korupsi di Dinas P Dan P khususnya ATK mencapai Rp 5 miliar. Tidak jauh beda dengan penghitungan BPKP belum lama ini, meskipun menurut penasehat hukum tersangka Kadis P dan P, jumlah kerugian negara itu masih simpang siur.
Menurut Sinuhaji, belum ditahannya oknum Kadis karena penyidik masih menguatkan kasusnya dengan memeriksa sejumlah saksi. Mengenai pemeriksaan lanjutan oknum Kadis di Kejaksaan, Sinuhaji belum menentukan hari yang pasti, tetapi ditegaskannya pekan depan.
Sebelumnya Polres Langkat juga menetapkan Kadis P dan P Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DAK/DAU Tahun 2007 diduga mencapai Rp 4 Miliar. Namun oknum Kadis P dan P Langkat belum ditahan, karena menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Hal itu diungkapkan Pabung Pen Kompol Edi Sudarsono. ***