Sabtu, 28 Februari 2009 - 13:04 WIB - admin
>> wahyudi, medan
Meskipun, beda usia 8 tahun tidak membuat pudar cinta pasangan kekasih ini. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka nekad untuk jual sabu-sabu. Transaksi dilakukan dari satu hotel ke hotel lainnya. Bisnis haram yang mereka lakoni akhirnya terendus petugas.
Mereka dibekuk di Hotel Top In di Jalan Flamboyan Raya Medan , Kamis (26/2) malam. Dari tangan pasangan kekasih ini ditemukan barang bukti 4.5 gram sabu-sabu. Suasana tampak lenggang di hotel Top Inn yang dijadikan pasangan muda-mudi untuk berkencan. Hanya birahi yang bicara bila pasangan sudah masuk dalam kamar yang menyediakan "dunia surga" sesaat. Namun, di kamar 106 hotel tersebut terlihat, Priskana Surbakti (25) warga Jalan Tanjung Sari Gang Setia Budi Lingkungan V Medan dan Elvi Sartika (33) warga Jalan Perjuangan Tanjung Selamat Medan.
Pasangan berlainan jenis kelamin ini tampak gelisah untuk menanti seseorang. Selidik punya selidik ternyata, mereka sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu. Di dalam kamar yang dihiasi seprei putih, mereka telah menyedikan sabu-sabu 4.5 gram.
Dikejauhan, tanpa disadari mereka sepasang mata melihat tingkah mereka yang agak aneh dan curiga. Salah satu masyarakat lalu memberikan informasi kepada petugas polsekta Delitua di hotel tersebut akan dilaksanakan transaksi sabu-sabu. Petugas yang menerima informasi itu, langsung menuju ke TKP yang dimaksud.
Sampai di depan pintu kamar 106, petugas menyusun rencana untuk membekuk kedua tersangka. Untuk menghindari kecurigaan kedua tersangka, petugas menyaru sebagai office room. Mendengar ada suara ketukan, para tersangka mengira calon pembeli sudah datang. Saat pintu dibuka, kedua tersangka terkejut melihat office room, yang tidak dikenal. Bersamaan dengan itu, petugas yang lain muncul di depan pintu.
Kedua tersangka yang mengetahui petugas yang masuk, mencoba membuang barang bukti yang disimpan dalam saku ke lantai kamar. Namun, perbuatan itu, diketahui seorang petugas dan memerintahkan untuk mengambil kembali sabu-sabu yang dibuang tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di boyong ke komando.
Di kantor kepolisian tersangka Priskana Surbakti mengakui perbuatannya. "Bisnis sabu-sabu ini digeluti baru sebulan, bang. Hal ini dilakukan karena sulitnya mendapat pekerjaan," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsekta Delitua Iptu Aron Siahaan, Jum'at (27/2) ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu dan membekuk kedua tersangka. "saat ini kedua tersangka sedang dalam proses pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut," Ujar Aron. ***