>> iswadi, medan
Seorang oknum anggota kepolisian dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut karena dituduh menggelapkan sepedamotro warga. Saat ini Bid Propam sedang menyelidiki kasus tersebut
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No Pol: STPL/38/III/2009/ Propam pada 30 Maret 2009, Brigadir Polisi DI yang bertugas di Bidang Pembinaan Bid Propam Polda Sumut dituduh telah menggelapkan satu unit sepedamotor milik Iriana (46) warga Jalan Prajurit Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur.
Penggelapan itu dilakukan pada Minggu (22/3) malam ketika korban bertemu pelaku di Jalan Mesjid Taufik Medan sekitar pukul 20.15 WIB. Karena sudah kenal, korban kemudian meminjamkan sepedamotor Honda Vario BK 3715 OZ miliknya kepada pelaku.. Namun sejak itu pelaku menghilang dan tak kunjung mengembalikan kendaraan itu.
Akibat kasus itu, korban mengklaim telah menderita kerugian Rp 13 juta. Untuk mengusut kasus itu, pada Senin (30/3) siang, korban langsung mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk meproses kasus itu secara hukum.
Sejauh ini belum ada tanggapan serius dari pihak kepolisian. Bahkan pihak Propam terkesan enggan menyebutkan keberadaan Brigadir Polisi DI. Namun Kaur Trimlap Bid Propam Polda Sumut AKP Syamsinar mengatakan tindakan yang dilakukan Brigadir Polisi DI itu secara langsung telah menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan institusi Polri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka menurutnya akan segera diperiksa dan akan dikenakan Pasal 5 huruf a tahun 2003. ***