>> imbc, medan
Persolan masyarakat, Petani Desa Pare-Pare Hilir, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu dengan PT Serba Huta Jaya, bukan semakin selesai, tetapi meluas hingga penangkapan petani oleh aparat Kepolisian, tanpa dasar. Tindakan ini terjadi karena Pemkab Labuhanbatu tidak serius menangani masalah tersebut.
Demikian anggota Komisi A, DPRD Sumut, Drs H Achmad Ihkyar Hasibuan kepada sejumlah wartawan, Selasa (31/1) di gedung Dewan kemarin.
Menurut Ikhyar yang juga wakil ketua Partai Demokrat Sumut itu, bahwa langkah penyelesaian tidak ditangani secara serius oleh Pemkab Labuhan Batu selama ini. Sehingga mengakibatkan usaha rakyat menjadi hancur dan sangat merugikan. Bahkan kini kelompok petani H ridho Aman cs, ditangkap oleh Polisi, akibat dianggap pertani mencuri dilahannya yang selama ini telah puluhan tahun diusahaai.
"Mengapa dua bulan belakangan ini masyarakat petani disana tidak bisa memanen hasil perkebunannya, yang notabene selama puluhan tahun mereka usahai, " ujkas Ihkyar prihatin.
Ihkyar yang juga caleg no 2, Partai Demokrat dari dapem Labuhan Batu mensinyalir ada kesalahpahaman antara aparat hukum menangani masalah tersebut. Hal itu disebabkan selama ini tidak adanya koordinasi pihak kepolisian yang terkesan membela PT SHJ, tanpa pernah berkoordinasi dengan Bupati labuhan Batu.
"Namun saat ini daerah itu sudah menjadi bagian dari Kabupaten pemekaran, yakni Labuhan Batu. Maka sangat diperlukan kearifan dari Bupati Labura menanganinya. Tentunya dengan semangat dan energi yang baru pula," ujar Ihkyar dengan penuh harapan.
Disamping itu, lanjut Ihkyar, semua pihak tahu selama ini bahwa, masyarakat petani disana telah mengusahai lahan disana dengan menenami berbagai usaha perkebunan sejak tahun 1985 lalu. Tetapi kenapa baru dua bulan terakhir ini, masyarakat tethalang untuk memanen hasil kebunnya. Bahkan Polisi kini menjaga lahan rakyat dan menangkapi setiap warga memanen hasil kebunnya sendiri.
BPN Harus Ukur Kembali Lahan PT SHJ
Sebagai langkah serius yang perlu diambil terhadap sengketa ini, Ihkyar mengharapkan agar Badan Pertanahan nasional (BPN) Sumut harus menguykur kembali lahan rakyat dan lahan HGU milik PT SHJ.
"Karena dengan diukurnya kembali lahan rakyat dan lahan PT SHJ, akan diketahui, luas sebenarnya dari lahan yang disengketajkan tersebut," ujar Ihkyar.
Sebagaimana diketahui izin lahan HGU milik PT SHJ adalah seluar 4308 HA, Tetapi bila ternyata setelah diukur hasilnya berneda, dan mungkin lahan yang dikuasai PT SHJ berlebih, maka PT SHJ, telah melakukan tindak pidana penyerobotan, yang mengakibatkan kerugianmasyarakat selama ini, ujar Ihkyar
Kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres labuhan Batu diharapkan mempunyai pertimbangan lain dalam menyelesaikan masyaralah tersebut. "Jangan terkesan Polisi hanya membela kepentingan PT SHJ, dan mengabaikan kepentingan hajat hidup masyarakat petani yang notabene masyarakat kecil dan buta hukum," ujar Ihkyar dengan nada tinggi.
Kepada pihak Bupati Labuhanbatu, Ihyar juga mengharapkan agar ada kemauan kuat untuk menyelesaikan masyalah rakyat dengan sungguh-sungguh. Bahkan jangan terkesan setiap menyelesaikan masyalah petani seperti membelah bambu, "Satu dipijak dan satu diangkat", tetapi hanya berpihak kepada pengusaha, ujarnya mengakhiri. ***