Gara-gara JPKMS

RSU Pirngadi dan Dinkes Medan 'Perang Dingin'

>> doery, medan
             Masalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS), kian pelik. Baik Dinas Kesehatan Medan dan RSU Pirngadi saling lempar bola untuk menyalahkan.
Sebelumnya RSU Pirngadi Medan disulitkan dengan pembayaran klaim karena harus adanya penyertaan surat rujukan dan rekomendasi dari Dinkes Medan, sebagai bukti membenarkan bahwa pasien mendapatkan layanan opengobatan di rumah sakit provider JPKMS.. Sekarang, Dinas Kesehatan menyatakan tidak diharuskan bagi pasien yang berobat ke rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu tanpa adanya kedua surat tersebut.
"Sejak diberlakukannya JPKMS, tidak harus ada surat rujukan dan rekomendasi dari dinas, jika pasien harus berobat,"kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Umar Zein, kemarin.
Permasalahan terakhir adalah, keluarnya surat yang ditandatangani oleh Kasubdin Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution yang meminta RSU Pirngadi Medan agar melakukan cuci darah bagi seorang penderita gagal ginjal, berinisial Z (43) warga Kel Sekip Medan Petisah, dan ini ditanggung dalam program JPKMS.
Adanya surat resmi dari Dinas Kesehatan Kota Medan dengan Nomor 440/5676/III/2009, untuk memberikan pelayanan cuci darah, RSU Pirngadi pun melaksanakannya.
Padahal, penyakit Hemodialisa salah satu penyakit yang tidak termasuk dalam tanggungan. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Umar Zein menyatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui surat tertanggal 20 Maret tersebut.
"Surat itu tidak berlaku untuk klaim JPKMS. Bahkan surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan saya," ungkap Umar.
Banyaknya, permasalahan yang ditemui RSU Pirgadi Medan sebagai rumah sakit provider yang paling banyak menerima pasien JPKMS membuat Umar gerah. Ia pun menyatakan, jika banyaknya masalah yang dihadapi oleh masyarakat, ia meminta masyarakat berobat ke rumah sakit provider lainnya.
"Kalau Pirngadi banyak masalah, pindah rumah sakit provider lain saja. Masih banyak rumah sakit provider lain," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Humas RSU Dr Pirngadi Medan Susyanto menuturkan, surat rujukan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan kepada pasien yang berobat ke rumah sakit tersebut, merupakan sebagai bukti pada saat dilakukannya pengklaiman dana. "Rujukan inilah, sebagai bukti kami untuk mengkalim nanti. Jika ini tidak ada, apa bukti kami," ucapnya.
Adanya pernyataan yang tidak lagi membutuhkan surat rujukan dan rekomendasi dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan Medan, menurut Susyanto, tidak dipermasalahkannya. Namun, jika hal tersebut berubah ia meminta adanya bentuk secara tertulis. Hal ini telah dipintakan manajemen RSU Dr Pirngadi beberapa waktu lalu, tapi hingga kini surat tersebut belum juga diterima.
"Sampai sekarang kami belum ada menerima surat untuk menerima pasien tanpa harus ada surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan," ujarnya.
Mengenai penderita gagal ginjal yang telah ditangani sesuai permintaan Dinas Kesehatan untuk dilakukannya tindakan medis. Pirngadi pun meminta petanggungjawaban. "Pirngadi tidak masalah, kami cuma minta pertanggungjawaban Dinas Kesehatan. Ini masalah internal Dinas Kesehatan, tapi kami tetap akan lakukan klaim," ungkap Susyanto. ***