>> mad, sergai
Walau pihak Ditjen Postel bersama beberapa tim melakukan penyegelan terhadap Radio "Sergai" FM yang mengudara di gelombang 93,9 FM milik Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) beberapa waktu lalu, namun beberapa hari belakangan ini Radio "Sergai FM" kembali mengudara.
Pennyegelan tersebut di tuang pada surat penyegelan oleh Ditjen Postel dengan surat bukti penyegelan nomor 06 A/11 C/PNT/PPNS/E 14/1 tahun 2009. Hal itu disebabkan Radio "Sergai FM" mengudara tanpa adanya mengantongi izin resmi maupun izin uji coba dari Ditjen Postel.
Entah mengapa, Pemkab Sergai melalui bagian Humasy mengoperasikan Radio "Sergai FM" kembali, padahal telah disegel. Pengoperasian Radio "Sergai FM" diduga pihak terkait telah melakukan pengerusakan terhadap segel yang ada pada alat pemancar yang terpasang segel.
Kordinator bidang Pengelolaan Struktur Sistim Penyiaran Indonesia dari KIPD (Sumut), Ranggini dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (31/2) menuturkan, radio " Sergai FM "telah disegel, karena tidak memiliki izin resmi siaran," sampai sekarang Pemkab Sergai belum mengusulkan proposal pengurusan izin resmi maupun izin sementara, kalaupun mereka mengudara itui sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran,"paparnya
Katanya, kita sudah menanyakan langsung kepada Kabag Humasy Pemkab Sergai Drs Rahmat Karo-karo, tentang mengudaranya Radio"Sergai FM". Padahal Radio "Sergai FM" dalam menyegelan."Rahmad Karo-karo yang mengatakan, bahwa siaran tersebut hanya sebatas memanaskan alat-alat siaran karena takut rusak. "cuman memanaskan alat saja kok supaya tidak dingin kali", ujar Ranggini, menirukan suara Kabag.
Sedangkan Tony Nopito sekalu Kasi Montit Balmon kelas II Medan, menuturkan, di segelnya Radio"Sergai FM" akibat adanya pelanggaran terhadap perizinan, "pekkab Sergai selama ini belum mengantongi izin resmi untuk penyiaran Radio"Sergai FM". Jadi apabila mereka kembali melakukan penyiaran setelah disegel maka mereka telah melanggar UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
"Apa yang telah dilakukan dengan cara melakukan penyiaran terhadap Radio"Sergai FM" walau telah disegel, secara otomatis, mereka melah melanggar pelaturan yang ada.Untuk sementara kita akan melakukan pemanggilan terhadap Syafii Harahap atas "On Air"nya Radio"Sergai FM.Untuk sementara Syafii Harahap kita panggil sebagai saksi,"papar Tony. ***