Dua Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

>> iswadi, medan
           Dua oknum polisi dituntut hukuman mati karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Iwan Ginting SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3).
Meski mengaku menyesali perbuatannya, kedua terdakwa tampak tidak memberikan ekspresi apa-apa selama jalannya persidangan.
Dalam isi tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hardi Johan SH, JPU menyebutkan, tidak menemukan adanya unsur yang meringankan dalam diri kedua terdakwa, Briptu Irwansyah dan Bripda Teuku Muslia. Sedangkan yang memberatkan kedua terdakwa, mereka adalah aparat kepolisian yang seharusnya ikut memberantas peredaran narkotika, sebagaimana program pemerintah khususnya Polri.
Dalam dakwaan yang dibuat terpisah ini diketahui, kedua terdakwa ditangkap ketika sedang bertransaksi di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting Medan pada 28 September 2008 lalu. Dari tangan mereka, diamankan ganja seberat 163 kg yang dikemas dalam 141 bal. Ganja itu dibawa keduanya dari Aceh dengan menggunakan mobil yang dirental menuju Medan.
Ganja itu sendiri diakui milik seorang pria bernama Syur (DPO). Syur menjanjikan imbalan Rp 3 juta kepada keduanya setelah mengantar ganja tersebut. Selain mendapat imbalan dari Syur, keduanya juga mendapat imbalan lain sebesar Rp 200 ribu per kg dari Siti (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menerima ganja.,
Dari fakta hukum berupa keterangan enam orang saksi di persidangan, jaksa yang semula berpendapat keduanya didakwa dengan pasal alternatif, akhirnya mendakwa mereka dengan pasal pertama, yakni keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, secara bersama-sama. Dalam isi tuntutan kedua terdakwa juga dikenakan membayar uang perkara Rp 5000.
Dalam keterangannya di persidangan, kedua terdakwa mengaku menyesali kenekatan mereka menjadi kurir ganja. Menurut keduanya, hal itu terpaksa dilakukan karena gaji yang diterima sebagai anggota polisi tidak mememnuhi kebutuhan keluarga. Apalagi, saat itu sedang merayakan hari besar Idul Fitri, dan membutuhkan uang lebih dari biasanya.
Selama jalannya sidang, kedua terdakwa lebih banyak tertunduk dan sama sekali tidak menunjukkan ekspresi yang berlebihan usai dituntut dengan hukuman mati. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, dengan acara pembelaan atau pledoi. ***