>> iswadi, stabat
Kejaksaan Negeri Stabat kembali menerima uang sebesar Rp 125 juta yang diduga hasil korupsi terkait pengadaan ATK tahun 2007, yang dilakukan oknum Kadis P dan P Langkat Dra A MSEIF, yang kini ditahan di Rutan Tanjungpura Langkat .
"Dengan dikembalikannya lagi uang tersebut, sampai saat ini Kejari Stabat telah menerima uang dari tersangka Dra A MSEIF sebesar Rp 727 juta. Uang itu diduga hasil tidak pidana tersangka sebagai upaya mengurangi kerugian negara," ujar Kejari Stabat Febry Adriansyah melalui Kasi Intel Kejari Stabat Gloria Sinuhaji SH, Selasa (31/3).
Diakui Sinuhaji, uang pengembalian dari tersangka A MSEIF langsung diserahkan melalui kuasa hukumnya melalui rekening mati milik Kejari Stabat.
Menyinggung tentang adanya penyitaan sejumlah aset milik tersangka, Sinuhaji mengaku belum dapat menyimpulkan hal itu. Karena pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP, yang mengetahui berapa jumlah kerugian negara, termasuk penyitaan aset milik tersangka lain yakni Drs LG maupun AB SPd.
Secara khusus Sinuhaji mengakui, pihaknya juga telah menerima uang yang diduga hasil tindak korupsi oleh tersangka Sut, Kasek SMKN 1 Stabat, yang diduga melakukan korupsi mark-up proyek revitalisasi dan ICT di SMKN 1 Stabat Tahun Anggran 2006 senilai Rp 500 Juta. "Kita telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 40 juta dari tersangka Sut," ungkapnya singkat. ***