>> yung, medan
Kejatisu, Jumat (28/5) mengeluarkan P21 terhadap delapan orang tersangka demo anarkis pembentukan Protap, yang menewaskan ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, Februari lalu. Berkas tuntutan tersebut kedelapan tersangka di jerat dengan pasal 340/338/146/170/ dan 160 dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Setelah beberapa kali Kejati Sumut mengembalikan berkas para tersangka ke penyidik karena tidak lengkap, akhirnya Kejati Sumut memngeluarkan surat P21 terhadap kedelapan tersangka kasus demo protap setelah seluruh barang bukti dan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap.
Kedelapan tersangka yang terancam dihukum mati tersebut antara lain adalah, GM Candra Pangabean, Junhaidel Samosir, Viktor Siahaan, Burhadin Rajaguguk, Parles Sianturi, Datumira Simanjuntak, Juhal Siahaan, dan Asudungan Butar-Butar.
Hasil pemerikasaan 11 berkas, kedelapan TSK tersebut merupakan aktor yang merencanakan terjadinya demo yang berakhir maut tersebut.
Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agus Sutoto, kedelapan tersangka di kenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, dan saat ini berkas tersebut masih ditangan Kejati SU dan akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negri Medan.
Selain itu, salah seorang tersangka baru yang merupakan anggota DPRD Sumut, Jhon Eron, saat ini berkasnya masih P19 dan dinyatakan masih belum lengkap. ***