Dalam orasinya, pengunjukrasa mengatakan, awalya para terdakwa TI dan SJQ yang semula dikenakan pasal money loundring, namun ketika disidangkan berubah menjadi pasal penggelapan. "Kita minta agar TI sebagai otak pelaku yang melakukan penggalangan dana dari para donatur yang umumnya berasal dari kontraktor, untuk dikenakan pasal money loundring, bukan penggelapan,"tegas mereka.
Disebutkan, uang terkumpul dari donatur sebagai dana pemenangan kampanye Bupati Nagan Raya di sulap terdakwa TI dan SJQ dengan membuka 5 rekening bank swasta di Medan. Setelah dana yang terkumpul sekitar Rp 10 miliyar, rupanya bukan untuk pengalangan dana kampanye melainkan masuk ke kantongnya sendiri.
"Kasus ini pertama kali diungkap Tim Penyidik Reserse Mabes Polri,"ujar pengunjuk rasa.
Usai berorasi di kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro, perwakilan LAPHRI M Taufik Pakpahan dan M Ilham Simuda diterima Kasi Intel Kejari Medan, Andhy Y Herland. Kepada para pengunjukrasa, Andhy mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pengunjukrasa ini akan diteliti dan hasilnya akan dilaporkan ke tingkat pimpinan.
"Kita akan pelajari kembali kasusnya dan akan kita telitu terlebih dahulu. Kalau memang benar adanya, maka akan kita laporkan ke pimpinan supaya diproses kembali,"janji Andhy. ***