Pemprovsu Tidak Jamin Seleksi CPNS Bebas Praktik Percaloan

 >>nida, medan
      Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak dapat menjamin 100 persen bahwa pelaksanaan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2009 yang akan dilaksanakan 25 November mendatang tanpa adanya pencaloan.
     Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Arsyad Lubis mengatakan, pihaknya menjamin bahwa perekrutan CPNS formasi tahun 2009 mendatang 99 persen tanpa adanya peran calo yang menjanjikan peserta CPNS dapat lulus dengan membayar sejumlah uang yang ditetapkan. Namun untuk menjamin 100 persen hal itu tidak mungkin dilakukan.
"Kami pikir tidak akan ada pencaloan di Sumut, jadi tidak ada celah yang bisa digunakan untuk bermain curang," ujarnya disela-sela rapat kerja BKD Pemprovsu dan Komisi A DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (3/11).
     Sedangkan saat ditanya peluang satu persen lagi dapat dimanfaatkan para calo untuk berbuat curang, Arsyat menegaskan hal itu tidak boleh diberi kesempatan. Karena, jika semua pihak seperti pemkab/pemko, anggota DPRD dan pihak kepolisian memainkan perannya sesuai dengan sistem dan aturan teknis yang ada, maka tidak mungkin akan ada peluang untuk terjadianya pencaloan.
     "Gimana calo mau bekerja. Untuk proses seleksi saja misalnya, berdasarkan aturan teknisnya, mulai dari pengiriman soal, lembar jawaban dan hasilnya. Semua diawasi tidak hanya oleh pihak kepolisian tapi juga oleh Pemkab/pemko, dan anggota dewan masing-masing daerah. Jika semua pihak ini memainkan perannya dengan baik pada saat pengawasan, jadi mana ada lagi peluang calo untuk bermain," terangnya.
Selain itu, nama-nama peserta yang dinyatakan lulus oleh Pemkab/Pemko nantinya juga tidak hanya berdasarkan penilaian dari masing-masing pemerintah daerah saja. Tapi juga ada peran pihak ketiga dalam hal ini adalah perguruan tinggi negeri (PTN) yang diajak kerjasama untuk perekrutan CPNS tersebut.
"Nanti, peserta yang lulus secara sah adalah yang diumukan oleh Pemkab/pemko sesuai dengan rangking yang telah disusun oleh pihak ketiga. Disini lah seringnya ketahuan jika memang terjadi kecurangan. Karena adanya nama-nama yang dinyatakan lulus oleh Pemkab/Pemko, nyatanya tidak sesuai dengan rangking yang disusun PTN terkait. Seperti kasus di Nisel 2008 lalu," paparnya.
Ditambahkan Arsyat, dalam pengajuan penyusunan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi CPNS yang dinyatakan lulus nantinya, juga harus diterakan bahwa yang bersangkutan berada dirangking berapa berdasarkan penilaian pihak ke tiga (PTN). "Ini sebagai bentuk kroscek yang dilakukan, bahwa ada kesamaan antara pengumuman yang dikeluarkan Pemkab/pemko dengan pihak ketiga," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, M Nuh menyatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi setiap masyarakat yang ingin melaporkan proses kecurangan dan pencaloan dalam penerimaan CPNS di Sumut untuk formasi 2009 ini. "Bagi masyarakat yang menemukan adanya kecurangan, silahkan melapor ke komisi A, kami membuka posko pengaduan untuk itu," terangnya. ***