Rabu, 4 Nopember 2009 - 21:16 WIB - admin
>>mad, lubuk pakam
Oknum Anggota DPRD Sergai H AB (44) seorang pengusaha kilang batubara, warga Dusun III Desa Pasar Bengkel Perbaungan Sergai, dan ST (41) oknum Kepala Desa Sei Sijenggi yang juga warga Perbaungan, dituntut 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam, Rabu (4/11).
Keduanya dituntut karena diduga telah melakukan pengrusakan tanggul Sei Sijenggi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Oloan Silalahi SH didampingi Hakim anggota Bambang SH dan SM Sinaga SH dalam nota pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Lili Suparli SH enjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara dan denda 50 juta.
Dari tuntutan Jaksa, kedua terdakwa ST dan H AB dengan sengaja telah melanggar pasal 94 ayat 2 hurup 6 UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Hal itu dilihat dari surat izin yang dikeluarkan Kantor Dampak Lingkungan Sergai nomor 503/021/KPAL-PD/2008 tertanggal 11 Februari 2008 kepada terdakwa H AB untuk pengorekan sendimen berupa pasir dan Lumpur yang ada di dasar sungai.
Namun sebaliknya salah satu alat berat yang disediakan H AB untuk membersihkan tanaman yang ada disekitar sungai dan mengorek lupur dan pasir, namun alat berat digunakan untuk mengorek tanah tanggul sungai bagian tengah dan diambil untuk diangkut ke kilang batubata dan sebaliknya kayu dan pasir dari sendimen sungai digantikan ke bagian tengah tanggul yang telah diambil tanahnya.
Diwarnai aksi unjuk rasa
Sebelum sidang digelar puluhan warga Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang mengatas namakan Masyarakat Perduli Lingkungan (MPL) Sergai melakukan unjuk rasa ke kantor PN Lubuk Pakam, menuntut perusak tanggul Sei Sijenggi segera dihukum.
Puluhan warga tersebut mendatangi sambil membawa beberapa spanduk yang isinya meminta kejaksaan/ hakim Lubuk Pakam agar berpihak kepada yang benar jangan mempermainkan hukum,sebab penegak hukum masih dipercaya rakyat, hukum oknum kepala desa Sei Sijenggi Sutario dan H Abi yang telah merusak tanggul Sei Sijenggi.
Selain itu pengunjuk rasa meminta Pemkab Sergai segera menonaktifkan oknum Kepala Desa Sei Sijenggi ST yang kini duduk sebagai terdakwa. "Kami minta terdakwa ST segera ditahan dan dinonaktipkan dari jabatan Kades, karena dia masih bebas untuk bekerja padahal dia sudah ditetapkan sebagai terdakwa," ujar Sutarman selaku korlap.
Humas PN Lubuk Pakam Sihar Purba SH, meminta warga agar bersabar, karena kasus perusakan tanggul Sei Sijenggi dengan terdakwa ST dan H AB masih dalam proses, "Saya minta masyarakat agar tenang dan sabar karena proses terus berjalan, jadi tunggu saja hasilnya," ujarnya.
Namun diduga aksi demo yang puluhan warga Desa Sei Sijenggi yang mengatas namakan Masyarakat Perduli Lingkungan itu telah ditunggangi oleh oknum-onkum kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menggulingkan terdakwa H AB yang kini baru dilantik menjadi anggota DPRD Sergai beberapa waktu lalu. ****