ABG Divonis 9 Bulan, Ditempatkan di Sel Dewasa

>>zainul, rantauprapat
    Malang benar nasib Anak baru Gede (ABG) berinisioal F A (16) yang akan menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba golongan shabu-shabu. Setelah divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim tunggal Fhyyta Imelda SH dan JPU Emmi F Manurung SH menggantikan JPU Sri lastuti yang juga hadir di  Pengadilan negeri saat persidangan hari itu, F A dijebloskan ke penjara orang dewasa.
    Agenda persidangan yang berlangsung tertutup, seusai persidangan kedua PU ketika ingin dikonfirmasi terkesan menghindar. Panitera Pengganti juga ketika ingin dikonfirmasi terkait tuntutan yang dibacakan dalam persidangan terkesan menghindar.
Dari data yang di dapat F A di tuntut sembilan bulan karean terbukti secarasah memilik shabu-shabu 0.2 gram yang di beli secara patungan dengan teman G dan BR (DPO).
Setelah usai persidangan FA langsung dimasukan ke sel tahan Pengadilan negeri khusus dewasa. Padahal Pengadilan Negeri Rantauprapat telah memiliki ruangan sel tahanan khusus anak-anak yang bersebelahan dengan ruang sidang anak.
Menangapi persoalan itu praktisi hukum Ahmad Rivai Hasibuan SH ketika dikonfirmasi Selasa (3/11) mengatakan, sangat menyayangkan bila hal itu terjadi, padahal sel tahanan khusus anak sudah ada, namun kenapa tidak di pakai. "Penempatan anak-anak di ruang sel dewasa sangatlah tidak tepat. Karena kondisi anak yang masih labil, sangat mempengaruhi kejiwaannya si anak. persoalan hukum bagi anak sudah diatur, semestinya dipatuhi, termasuk dalam hal penempatan ruang tahanan," katanya.
Majelis hakim Fhyyta Imelda SH saat dikonfirmasi apakah ada perintah untuk menempatkan terdakwa F A di ruang sel dewasa mengatakan "majelis hakim hanya memerintahkan terdakwa tetap di tahan, dan tak ada ucapan khusus dimana ditempatkan," katanya. ***