>>irnando, medan
Ratusan kasus pertanahan di Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum terselesaikan. Gubernur Sumut Syamsul Arifin dinilai mempunyai peran yang strategis untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurut anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal, jika kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut belum berubah dalam menangani masalah pertanahan, terutama yang berkaitan dengan sengketa antara rakyat dengan pengusaha, maka kasus pertanahan tidak akan selesai sampai kapan pun. Syamsul yang pada periode lalu juga duduk di Komisi A DPRD Sumut mengaku telah pernah meminta ketegasan mantan Gubernur Sumut Rudolf M Pardede mengenai kasus tanah, namun belum mendapat tanggapan yang memuaskan.
Dua hari lalu, Syamsul juga sudah menelepon Gubernur Syamsul Arifin meminta ketegasan sikap Pemprov Sumut mengenai kasus-kasus pertanahan di Sumut. Selama ini, jelas Syamsul, pemerintah tidak mempunyai visi yang tegas dalam penyelesaian masalah pertanahan. Keberpihakan pemerintah juga tidak jelas, apakah membela rakyat kecil atau pemilik modal atau pengusaha.
"Jadi harus jelas keberpihakan kita pada siapa. Kepada rakyat atau pemilik modal," kata Syamsul pada rapat kerja dengan Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut Hasiholan Silaen dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Setia Boedi di gedung DPRD Sumut di Medan, Kamis (5/11).
Dalam rapat Setia Boedi memaparkan, kini masih terdapat 540 kasus pertanahan yang belum terselesaikan. Jumlah ini berkurang dibanding saat Horasman Sitanggang yang kini menjadi tersangka korupsi memimpin Kanwil BPN Sumut. Saat itu, tercatat 850 kasus pertanahan di Sumut yang penyelesaiannya melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Syamsul memaparkan sejumlah kasus pertanahan, seperti pendistribusian 5.800 hektare lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 yang hingga kini belum terelalisasi. Sudah sekitar lima tahun, rencana pendistribusian lahan ini kepada rakyat yang berhak belum terlaksana karena belum mendapat persetujuan pelepasan aset dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, Pemprov Sumut sudah diberi kewenangan mendistribusikan lahan ini. Karena berlarut-larutnya masalah ini, sebagian lahan itu bahkan sudah diserobot pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Ternyata, sampai sekarang masalah ini belum selesai. Padahal masalah ini sudah kita sampaikan ke Sekretariat Negara," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dia juga menyebutkan sejumlah konflik pertanahan antara rakyat dengan perusahaan pemegang HGU di sejumlah kabupaten, seperti Labuhan Batu, Asahan, Deliserdang dan Simalungun. Sengketa ini kebanyakan berakhir konflik yang merugikan rakyat akibat diusir dari lahan yang sudah mereka kelola bertahun-tahun. Dia menilai, Undang-Undang Perkebunan terlalu memihak kepada pengusaha, di mana masyarakat yang masuk ke kawasan yang diberi hak penguasaan untuk perkebunan bisa dikriminalisasi. "Padahal, banyak pemberian HGU itu bermasalah," tegas Syamsul.
Berdasarkan sejarah, kasus pertanahan di Sumut mulai mencuat setelah berakhirnya rezim orde baru. Pada saat itu, banyak tanah yang awalnya dikelola rakyat kemudian diambil alih perusahaan perkebunan. Akibatnya, rakyat tergusur dan tidak mempunyai mata pencaharian. "Jadi kalau tanah itu tidak dikembalikan kepada rakyat, itu artinya kita mendzalimi rakyat," tegas Syamsul.
Ke depan, dia berharap DPRD Sumut, Pemprov Sumut dan BPN membentuk semacam kelompok kerja yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus pertanahan di Sumut. ****