Senin, 9 Nopember 2009 - 18:47 WIB - admin
>>zainul, rantauparapat
Puluhan masyarakat tergabung dalam Kelompok Tani Sidodadi Kebun Sayur Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan reclaiming atas tanah seluas 72,199 Hektar yang telah dikuasai PTPN 3 Kebun Marbau Selatan selama 37 tahun, yaitu semenjak tahun 1972.
Pengakuan Kelompok Tani Dusun Sidodadi Kebun Sayur melalui ketuanya Legimin bahwa dasar reclaiming adalah sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara No. 31/HM/LR/1972 yang disahkan di Medan pada tanggal 30 Maret 1972, luas areal tanah kering perkampungan seluas 72, 199 Hektar. Selain itu tedapat juga bukti dan saksi sejarah yang masih ada, ahli waris dan penghuni dusun terdahulu.
Keadaan lokasi saat ini telah membuktikan bahwa Dusun Sidodadi dikelilingi oleh perkebunan yaitu, Sebelah Barat luas areal tanaman karet 1991 seluas 36 Ha, sebelah Utara tanaman kareta dan sawit seluas 11 Ha, sebelah Timur tanaman keret dan sawit seluas 26 Ha.
Lokasi ini adalah lokasi tanah kering seluas 73 Ha. Dengan data dan uraian tersebut memang benar dibuktikan bahwa tanah Dusun Sidodadi Kebun Sayur milik masyarakat yang telah diserobot dan dirampas serta dikuasai oleh Perusahaan PTPN 3 Kebun Marbau Selatan selama 37 Tahun.
Pada saat masyarakat mulai bergerak melakukan reclaiming yang dimulai pukul 7.30 WIB, pihak security kebun yang dipimpin oleh Papam Ismail melakukan penghadangan.
Namun oleh massa tetap mengabaikan hadangan tersebut, sehingga papam menarik paksa salah satu warga dan merampas cat dan patok pancang milik warga yang dipergunakan sebagai patok batas.
Selain itu, papam kebun juga menghentikan langkah Sekretaris kelompok dengan maksud agar reclaiming tidak dilanjutkan. Tetapi anggota lain tetap melanjutkan pematokan sampai selesai. Namun patok milik warga itu yang sebagai tanda tapal batas ternyata dicabut kembali oleh pihak security PTPN 3 kebun Marbau Selatan.
Menurut keterangan Sampar (82) warga setempat yang tahu persis peta transparansi (awal kejadian) bahwa dirinya pada tahun 1969 sudah memancang areal perkebunan itu sebagai karyawan dan pada saat itu ada kampung batak yang dihuni warga sebanyak 158 masyarakat dan diusahai dengan mengelola lahan untuk bertani di areal itu.
"Kami pada waktu itu sudah mengusahainya sejak tahun 1969 dan kami namai kampong itu kampong batak dan sebanyak 158 orang yang bermungkim di daerah itu untuk bercocok tanam palawija," ujar Sampar.
Hal senada juga di tuturkan kelompok Tani Sidodadi Kebun Sayur Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labahanbatu Utara, Legimin, bahwa pihaknya sudah memberikan tahu kepada pihak perusahaan PTPN 3 areal yang dimilikinya seluas 72,199 hektar sejak pada tahun 1972.
"Kelompok Tani Sidodadi ini sudah membuat surat kepada PTPN 3 tiga kali. Namun tidak ada respon sedikit pun bahkan diabai kan begitu saja seolah-olah tidak ada masalah dengan pihak Pihak PTPN 3," tegas Legimin seraya berharap pihak PTPN 3 mau melepaskan areal yang sudah ada alas hak nya untuk kelompok taninya.
Manager PTPN 3 Marbau Selatan Ir Sumarsono didampingi APK Khairul Anwar SH pada saat ditemui wartawan Minggu (8/11) di ruangan kerjanya mengatakan bahwa pemancangan oleh pihak masyarakat masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) No;9 Register .02.12.06.03.2.00009.tertanggal 22 Januari 2008, dan HGU No: 10 Register 02.12.03.2.000010,tertanggal 22 Januari 2008.
Menurutnya pihak PTPN 3 beserta manajemen di jajaran karyawan hingga ke pimpinan akan mempertahankan aset perusahaan yang diamanahkan oleh direksi, sebagai insan BUMN wajib mempertahankan asset perusahaan BUMN itu.
"Kami sebagai karyawan yang diamanahkan oleh direksi PTPN 3 wajib mempetahankan sejengkal pun, dari pihak manapun yang akan menggarap areal perkebunan PTPN 3 ini, dan masalah ini sudah saya tindak lanjuti ke Polsek Marbau," katanya.
Lebih lanjut Sumarsono memaparkan seandainya masyarakat punya bukti yang autentik tentang alas hak keberadaan areal itu silakan melalui jalur hukum. "Kalau sudah ditentukan oleh yang berwenang tentang areal milik masyarakat silakan ambil jangan main pancang-memancang. Kami dari pihak PTPN 3 sudah melaporkan hal ini sampai ke direksi di Medan. Selama ini kami sudah berbuat untuk warga tentang binaan sosial dan penempatan tenaga kerja disini," papar Sumarsono. ****