Polisi Tangkap Bandar SS

>>wahyudi, medan
   Seorang residivis yang merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) ditangkap petugas, Senin (9/11).
    Tersangka Indra Adi Prabowo alias Nadin (52) warga Jalan Tamura Kampung Kubur itu diamankan bersama barang bukti SS seberat 33 gram yang dibungkus dalam paket kecil dan besar. Selain itu uang kontan Rp4,4 juta, timbangan elektrik dan HP juga disita.
    Menurut tersangka, dirinya menekuni bisnis haram itu sudah setahun lalu untuk kebutuhan perobatan dalam penyembuhan penyakit gula pada kaki yang dideritanya. Namun ucapan itu hanya modus saja. Dia diduga tergiur untung besar sehingga dengan berbisnis ilegal menjual SS 1 gram seharga Rp1,2 juta dirinya untung Rp6,6 juta/ hari.
AKP M Adenan, Kapolsekta Medan Baru mengatakan penangkapan berawal saat petugas menerima informasi masyarakat. Setelah mengintai dan langsung menggerebek lokasi itu petugas menangkap tersangka. Sedangkan beberapa teman tersangka berhasil lolos dengan melompat ke Sungai Babura.
Dikatakan Adenan, tersangka merupakan seorang resedivis yang pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun lalu. Karena dirasakannya enak menjadi penjual narkoba jenis SS. Diapun meneruskan bisnis dan sebagai bandar SS di wilayah Medan Baru. "Dia ini pemain lama dan juga salah satu dari jaringan penjual narkoba jenis SS di Kota Medan ," jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 10 tahun. Saat ini tersangka dijeblokan dalam sel tahanan Mapolsekta Medan Baru. ****