Pemkab Sergai Lestarikan Habitat Sungai

>>mad, sergai
     Pemkab Sergai berupaya melestarikan habitat sungai dengan melestarikan berbagai jenis ikan yang  ada. Hal ini sesuai Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang perikanan.
    "Setelah adanya Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, maka Pemkab Sergai melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dan Kantor Dampak Lingkungan merupaya melestarikan habitat sungai guna melestarikan jenis-jenis ikan," tutur Wakil Bupati Sergai Ir Soekirman disela penyerahan bantuan bibit benih ikan kepada kelompok budidaya ikan air tawar dan ikan air payau, Selasa (10/11) di Balai Benih Diskanla Sergai.
Dikatakan Soekirman, pada tahun 1970-an terdapat 26 jenis ikan yang hidup di sungai-sungai yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kala itu masih Deli Serdang. Kemudian para tahun 2006 hanya tinggal 6 jenis ditambah 1 jenis ikan sapu kaca.
Katanya, berpacu pada UU nomor 31 tahun 2004, Pemkab Sergai melarang perusak habitat ikan yang ada disungai dengan cara mencari ikan menggunakan alat setrum, karena mempergunakan alat setrum bisa membunuh spesis ikan yang ada dan juga membunuh anak-anak ikan yang akan berkembang biak'ujar Soekirman.
Adakan lomba menjala
Dikatakan Soekirman, untuk melestarikan habitat sungai dan juga mempertahankan jenis ikan yang ada disungai, maka secara pribadi dirinya mengajak masyarakat untuk mengikuti lomba menjala.
"Adapun tujuan dari lomba itu adalah untuk memberikan motivasi masyarakat untuk menggunakan jala untuk menangkap ikan, sehingga ikan yang kecil tidak mati, selain itu untuk melihat sejauh mana perkembangan jenis ikan yang ada disungai," terang Soekirman yang gemar menjala.
Terang Soekirman, setelah adanya UU nomor 31 tahun 2009 maka upaya Pemkab Sergai untuk melestarikan habitat ikan yang ada di sungai kini sudah mulai menampakkan hasil. "Sampai sekarang jumlah spesis ikan di sungai sudah mencapai 12 jenis, jadi sudah ada penambahan" ujarnya. ****