>>nida, medan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara diminta membuat kebijakan yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan di Sumut yang menyumbangkan limbah berbahaya. Sebab, jika tidak ditangani secara dini, limbah bisa menjadi "bom waktu" yang mengancam kelangsungan hidup anak bangsa.
Demikian Anggota Komisi D DPRD Sumut, Fadlu Nurzal S,Ag, Selasa (10/11), terkait rapat kerja dengan Badan Lingkungan Hidup, yang dihadiri Kepala BLH Sumut, Prof H Syamsul Arifin SH,M.Hum.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut, H Ajib Shah, dan dihadiri Sekretaris Jhon Hugo Silalahi, Wakil Ketua Ir Tagor Pandapotan Simangunsong, anggota Hamamibul Bahsan, Zulkarnain ST, Mustofawiyah, dan sejumlah anggota Komisi D lainnya.
Dikatakan Fadly, juga Ketua Fraksi PPP DPRD Sumut, BLH Sumut harus membuat kebijakan yang tegas terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah, dan mengefektifkan kewenangan yang dimilikinya, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga kedepan, ada sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang ikut menyumbangkan limbah di Sumut.
"BLH Sumut harus mampu membuat skala prioritas program kerja. Kalau tidak ada langkah tegas yang diambil terhadap perusahaan yang ‘nakal' ini, maka dampaknya masyarakatlah yang menanggungnya. Bila sampai terjadi demikian maka hal ini akan menjadi bumerang bagi BLH sendiri," kata Fadly Nurzal.
Dalam rapat dengan pendapat tersebut, Komisi D DPRD Sumut juga meminta agar BLH Sumut memberikan database yang komprehensif terhadap perusahaan-perusahaan penghasil limbah.
Sementara itu, Kepala BLH Sumut Prof H Syamsul Arifin SH,M.Hum menanggapi pertanyaan dewan mengatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 10 perusahaan yang kasusnya ditangani BLH Sumut pada tahun 2009.
Masuknya nama 10 perusahaan tersebut, menurut Syamsul Arifin diperoleh berdasarkan laporan masyarakat, namun BLH masih akan memeriksa kebenaran laporan tersebut.
Sesuai Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurut Prof Syamsul Arifin, pihaknya tidak dapat menindak langsung perusahaan tersebut. Namun harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
"Kita inventarisir dulu tingkat kesalahannya, kita evaluasi baru kita beri surat teguran. Jika tetap membandel juga baru akan kita somasi," ujar Prof Syamsul Arifin.
Menurut Prof Syamsul Arifin, BLH Sumut memiliki tugas dan tanggungjawab yang cukup berat, dan dalam program kerjanya menghadapi berbagai permasalahan dan kendala, diantaranya program BLH belum mampu menekan lajunya pencemaran dan perusakan lingkungan sehingga degradasi lingkungan terus berlanjut.
Permasalahan ini menurutnya, bisa timbul akibat lemahnya pengawasan kelembagaan lingkungan hidup provinsi/kabupaten/kota karena kurangnya SDM baik teknis, manajemen, dan pengawas lingkungan.
Selain itu, belum sinkronnya sistem kerja lembaga LH dengan instansi teknis untuk pengelolaan kualitas air, udara, dan tanah. "Selain itu anggaran untuk BLH juga cukup minim," katanya. ****