Pengedar 1 Kg Ganja Diadili

>>luqman, medan
   Sahril (28), warga Jalan Kampung Lalang Sunggal dan Suhendra (32), warga Gang Subur Kec. Sunggal terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mengedarkan ganja kering seberat 1 Kg, Rabu (11/11).
   Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), S.Silaban SH didepan majelis hakim dipimpin krisman Sormin SH menyebutkan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 82 huruf (a) ayat (1) jo 78 ayat (1) huruf (a) UU RI tahun 1999 tentang narkotika.
JPU menjelaskan, kejadian ini berawal pada tahun 2009 lalu. Saat itu, terdakwa Sahril yang sedang mengendarai Yamaha Mio BK 6903 ditabrak oleh saksi Efendi seorang anggota polsek Helvetia.
Pada saat itu, saksi mencurigai bahwa terdakwa membawa ganja kering. Ternyata saat diperiksa kendaraannya ditemukan 1 KG ganja kering dalam jok sepeda motornya. Tertangkapnya terdakwa atas ditangkapnya Suhendra. Dari pengakuan Suhendra kepada saksi bahwa terdakwa baru saja pergi dari Jalan Gang Subur mengendarai Yamaha Mio BK 6903.Dari situlah saksi langsung mengejar terdakwa Sahril dan langsung menangkapnya.
Sementara pengakuan terdakwa dipersidangan, bahwa ganja tersebut diminta sebanyak 6,5 Kg dengan harga Rp.900.000 / kilonya. "Saya minta kepada Suhendra sebanyak 6,5 kilo. Tapi dianya hanya menyanggupinya 1 kilo saja pak hakim", kata Sahril.
Ditanya hakim siapa yang menyuruh terdakwa Sahril untuk mengambilnya. Lantas dijawab Sahril bahwa barang tersebut disuruh ambil oleh Romi (DPO) untuk dijual kepada Edo penduduk Kampung Lalang Sunggal dengan harga Rp.1 Juta.
Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis memutuskan untuk mengundurkan persidangan hingga minggu depan. ***