Jumat, 13 Nopember 2009 - 20:22 WIB - admin
>>ozie, binjai
Petugas Polsek Binjai Utara dalam suatu operasi rutin berhasil membekuk tiga tersangka sindikat pelaku pencurian mobil antar kota, Jumat, (13/11) dinihari di Jalan H.Agus Salim, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Endra (24), Putra, keduanya warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nangka, Binjai Utara dan Roni (23) warga Jalan Priyodo, km 18,Binjai Timur.
Keterangan diperoleh dari tersangka Endra menyebutkan malam itu ia bersama dua temannya berniat mencuri satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BH 4693 WA milik Herman, yang diparkir di Rumah Gadang, di Jalan H.Agus Salim, Kelurahan Jatinegara.
Malam itu, tersangka Endra dan Putra telah berhasil membuka pintu, mencopot sekring dan mematahkan stang truk. Namun saat truk akan dibawa kabur oleh kedua tersangka dengan memakai kunci palsu keburu ditangkap polisi. Di saat Endra dan Putra beraksi satu tersangka lagi Roni berperan menjaga dan memantau situasi lokasi.
Menurut pengakuan Edra kepada petugas, ia sudah lima kali berhasil mencuri mobil masing-masing 2 unit mobil L 300 di daerah Pancur Batu dan Pondok Kelapa Medan, 2 unit L 300 dan 1 unit Kijang Innova di Binjai.
"Mobil hasil curian saya bawa ke Aceh dan saya jual kepada oknum TNI Sertu Aswin di Aceh Tamiang. Untuk 1 unit L 300, saya jual seharga Rp 8 juta, sedangkan 1 unit Kijang Innova saya jual seharga Rp 10 juta ,"ungkap Endra.
Sumber di Polsek Binjai Utara menyebutkan keberhasilan menangkap tiga tersangka ini berawal dari suatu operasi rutin petugas di Jalan H.Agus Salim, Kelurahan Jatinegara.
"Pada malam itu kita melihat ada seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor dalam keadaan mesin hidup. Curiga, petugas lalu mengintrogasi pria itu. Kepada petugas pria itu coba berbohong dengan mengatakan sedang berkunjung ke tempat saudaranya.
Tiba-tiba petugas melihat tersangka Endra dan Putra muncul dengan keadaan celana panjangnya tergulung. Saat ditanya petugas Endra mengaku baru buang air besar. Tak percaya petugas lalu meminta Endar untuk memperlihatkan dimana ia buang air besar.
Ternyata pengakuan Endra tidak benar, karena petugas melihat pintu truk colt diesel BH 4693 WA telah terbuka dan telah bergeser sejauh 10 meter dari tempat semula. Kemudian petugas langsung memboyong ketiga tersangka kekomando dan sesampainya dikomando, Endra dan kedua teman akhirnya mengaku mau mencuri truk tersebut.
AKP Hamdan, SH, Kapolsek Binjai Utara ketika dikonfirmasi imbc membenarkan penangkapan itu. "Ketiga tersangka melanggar pasal 363 dengan ancaman 7 hukuman penjara," ujarnya. ****