Anggota DPRD Sumut Diusulkan Pakai Absensi Sidik Jari

>>rijan, medan
    DPRD Sumatera Utara rencananya hari ini, Selasa (17/11), akan menggelar rapat paripurna pengesahan Tata Tertib (Tatib) dewan, yang akan mengatur kinerja 100 anggota DPRD Sumut.
    Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Sumut, Fadly Nurzal S.Ag mengatakan, sejumlah usulan terkait perbaikan kinerja dewan telah mengemuka dalam rapat pansus, diantaranya penggunaan absensi sidik jari, penggunaan alat kamera pengingat atau Close Circuit Television (CCTV) di ruang rapat serta perbaikan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menggunakan data computer (soft copy). Secara teknis belum dibahas, tetapi Fadli, mendukung terobosan ini.
"Memang ada dorongan ke arah itu. Tetapi kuncinya ini ada di BKB (Badan Kehormatan Dewan). Ini sudah menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja Dewan," ujar Fadli di Medan, Senin (16/11).
Menurut Fadly, juga Ketua Fraksi PPP DPRD Sumut, Selain menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tatib akan mengatur bagaimana kinerja Dewan lebih baik dari sebelumnya.
Menurut Fadli, kinerja DPRD Sumut sebenarnya sudah ada peningkatan. Dia mencontohkan, dalam tugas dan fungsi anggaran kinerja DPRD Sumut sudah mulai baik. Hal ini bisa dilihat dari pengesahan APBD Sumut dua tahun terkahir selalu tepat waktu.
Oleh karena itu, Sumut menjadi salah satu dari sembilan provinsi yang menyelesaikan APBD dengan tepat waktu.Saat Sujuno memimpin BKD pada periode lalu, absensi sudah berjalan ketat. Saat ini, ujar Fadli, sudah ada persamaan pandangan di DPRD Sumut agar absensi lebih baik lagi.
Penggunaan sistim absensi sidik jari diharapkan bisa meminimalkan penyimpangan anggota dewan dalam hal kehadiran. Selama ini, absensi Dewan dalam rapat paripurna maupun rapat kerja menggunakan absensi manual melalui tanda tangan. Penggunaan kamera pengintai atau CCTV dapat merekam semua pembicaraan dan peristiwa yang terjadi saat rapat. Sedangkan pembuatan data APBD dalam bentuk soft copy atau data komputer bisa mempermudah Dewan dalam membahas dan mengawasai penggunaan APBD.
Fadli mengatakan, yang menjadi permasalahan dalam pembahasan tatib adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan teknis UU Nomor 27 Tahun 2009. Kendala yang dihadapi terutama terkait dengan pembentukan sejumlah alat kelengkapan dewan yang belum diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, seperti Badan Urusan Rumah Tangga dan Badan Kerja Sama Antar Legislasi.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009, yang dimaksud dengan alat kelengkapan dewan adalah pimpinan komisi, badan legislasi, badan musyawarah, badan anggaran dan badan kehormatan dewan. Pada Pasal 302 UU Nomor 27 Tahun 2009 DPRD memang diperbolehkan membentuk badan lain. Tetapi menurut Fadli, jika kedua badan ini dibentuk belakangan dikhawatirkan, PP tidak mengaturnya. "Memang ada kecenderungan pansus lebih baik menunggu PP itu," ujar Fadli.
Lagi pula, tambah Fadli, saat ini tidak ada kondisi yang memaksa dewan harus terburu-buru membentuk alat kelengkapan dewan karena pimpinan, komisi dan fraksi sudah terbentuk. Sementara, badan anggaran tidak perlu terburu-buru dibentuk karena APBD 2010 sudah disahkan pada periode lalu. Dengan demikian, kinerja dewan sehari-hari bisa berjalan dengan baik melalui komisi. "Jadi tidak ada yang prinsip harus menggunakan tatib sementara," tandasnya. ***