Pemuda Buta Huruf Sodomi Anak Ingusan

>>riadi, tebingtinggi
   Tergiur dengan tubuh seorang anak lelaki berusia 10 tahun, "syahwat" tersangka Amri Maulan Purba (32) warga Lingkungan II Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi tiba-tiba memuncak. Tersangka, menyodomi bocah ingusan ini hingga dua kali.
   Pemuda buta huruf ini, awalnya berpura-pura mengajak korban, sebut saja "Ucok" (10) yang masih tetangga tersangka, mandi ke sungai yang tidak jauh dari kediaman mereka. Kejadian memalukan ini terjadi persis pada hari Sabtu, (14/11).
Karena antara tersangka dengan kedua orang tua korban boleh dikatakan akrab dan masih kerabat dekat, sehingga sedikitpun tak ada rasa curiga terhadap tersangka. Namun alangkah terkejutnya ibu korban ketika sang anak (korban-red) mengadu kepadanya kalau dirinya telah dicabuli oleh tersangka secara berulang-ulang.
Merasa tidak senang dengan perbuatan tersebut, ibu korban melapor ke Polsek Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Mendapatkan laporan tersebut aparat Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu Aiptu Yani Sinulingga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Lingkungan II Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu, hari itu juga.
Kepada wartawan, Senin (16/11) di Mapolsek Padang Hulu, tersangka Amri Maulana Purba menceritakan tersangka mengaku awal pertama kali melakukan sodomi terhadap korban sekitar 4 bulan yang lalu di tempat yang sama sebanyak 2 kali.
Kapolsek Padang Hulu, AKP K.Nadeak ketika dikonfirmasi seputar kasus tersebut membenarkan hal tersebut, dan tersangka dalam hal ini dijerat pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 sub pasal 290 ayat (2) huruf e sub 292 dari KUH Pidana, dan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. ****