Terdakwa Protap Bantah Sebagai Pengendali

>>luqman, medan
   Parles Sianturi, salah seorang pelaku demo anarkhis di Gedung DPRD Sumut pada tanggal 3 Februari 2009 lalu, membantah telah mengendalikan massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di gedung dewan hingga mengakibatkan kerusakan.
    Bantahan tersebut dikemukan Parles saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di depan majelis hakim dipimpin Catur Irianto SH, Selasa (17/11), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu, Parles juga membantah apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan bahwa dirinya telah mengkoordinir massa pendukung Protap saat menggelar aksinya di gedung DPRDSU hingga menewaskan Ketua DPRDSU, Abdul Aziz Angkat.
"Tidak benar saya yang mengkoordinir dan mengendalikan massa di gedung dewan pak hakim," lirih Parles. Dirinya mengakui, jika massa saat itu liar dikarenakan tuntutan soal pembentukan Protap tidak kunjung ditandatangani.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis memutuskan untuk mengundurkan persidangan hingga minggu depan guna mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa.
Seperti diketahui, dari keterangan saksi saksi di persidangan diantaranya, Azwir Sofyan salah seorang anggota DPRD Sumut dan Setia Gurusinga anggota Poltabes MS maka diambil keputusan seperti diatas.
Disitu dijelaskan, dalam keterangannya dipersidangan, Azwir mengatakan bahwa pada 3 Februari 2009 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi tiba di DPRD Sumut untuk mengikuti rapat paripurna. Saat menuju lantai II dan hendak masuk melalui pintu depan gedung paripurna, saksi tertahan akibat banyaknya massa pengunjuk rasa.
Lalu, saksi memutuskan untuk tidak masuk ke gedung paripurna untuk mengikuti sidang dan memilih turun ke lantai I keruangan Komisi B tempat saksi bertugas. Tidak berapa lama kemudian, lewat kaca jendela Komisi B, saksi melihat Ketua DPRD Drs Abdul Azis Angkat MSP sudah dikerubuti massa di samping pintu gerbang DPRD dengan Bank Mandiri. Kemudian terdakwa bergegas menuju kesana.
Sementara saksi Setia Gurusinga menuturkan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, saksi ditelepon komandannya untuk merapat ke gedung DPRD Sumut karena ada unjuk rasa. Saat saksi tiba, di lantai II terjadi dorong-dorongan antara petugas yang berjaga di pintu ruang sidang utama dengan massa pengunjuk rasa yang ingin masuk.
Karena personel polisi tidak seimbang, pintu masuk ruang sidang utama berhasil dijebol pengunjuk rasa dan berhasil masuk ke dalam. Selanjutnya, massa melakukan pengrusakan dengan memecahkan gelas, melempar papan nama anggota DPRD, melakukan orasi-orasi bahkan berdiri di atas meja.

Saksi menjelaskan, dirinya tidak melakukan apa-apa dan hanya melakukan pemantauan saja. Saksi melihat jelas keberadaan terdakwa saat ikut melakukan dorong-dorongan dengan pengunjuk rasa yang bermaksud masuk ke ruang sidang utama. Jarak saksi dengan terdakwa hanya sekitar 2 meter. ****