Selasa, 17 Nopember 2009 - 21:24 WIB - admin
>>luqman, medan
Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan masing-masing Syamsuar, Razali Harum, M Nasir warga Blang Krejeun-Bireun, yang merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Di persidangan, M Daud Zakaria saat memberi kesaksian didepan majelis hakim dipimpin Wahidin SH mengatakan, saksi melihat terdakwa beraksi dengan menggunakan senjata api berjenis pistol.
Sementara saksi lain, Susianto mengatakan pada 21 April 2009 lalu ia yang berboncengan dengan korban Sarman dihentikan di kawasan Bireun. Saat itu salah seorang pelaku menodongkan senjata kepada Sarman hingga menewaskan korban.
Pantauan wartawan di persidangan, dari keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masni SH nampaknya memberatkan tiga terdakwa.
Seperti diketahui, tiga terdakwa tersebut duduk di pesakitan karena telibat dalam aksi perampokan dan pembunuhan terhadap M Nur dan Sarman, dalam aksi perampokan tersebut M Nur tewas.
Sementara, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH di depan majelis hakim dipimpin Mayawati Racyuni, SH menyebutkan, perampokan berawal pada hari Jumat 13 Maret 2009 sekira pukul 14.00 Wib, Herman bersama Ali Munthe, Khairul Ginting, Putra dan Ardi alias Ongol berkumpul di rumah Ali Munthe Jalan Pelita Gang Biakmauli Medan Amplas.
Kemudian, Ali Munthe mengatakan, ini gambaran sambil mengajak Herman dan Khairul, Putra dan Ardi untuk merampok rumah Ir Wahsintong Sipayung yang telah digambarnya dahulu ketika satpam di Jalan Sei Serayu Medan Sunggal.
Setelah sepakat melakukan perampokan, Herman, Khairul, Putra dan Ardi berkumpul di pinggir Jalan Setia Budi Medan, lalu Ali Munthe dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha Scorpionya melangsir satu persatu rekan-rekannya ke Jalan Sei Serayu No 99 Medan Sunggal rumah korbannya.
Kemudian, dengan mempergunakan satu linggis mereka membongkar jendela samping rumah korban. Setelah terbuka Ali Munthe dan Khairul Ginting masuk kedalam rumah dan membuka pintu belakang.
Selanjutnya, Herman, Putra dan Ardi dengan menggengam parang masuk kedalam rumah, setelah berada didalam rumah Ali Munthe dan Khairul langsung masuk kedalam kamar Ir Wahsington Sipayung dan Iriani Girsang yang tidak terkunci serta menodongkan mereka dengan pisau.
Kemudian Ir Wahsington Sipayung dan Iriani Girsang diikat dan dimasukkan ke dalam kamar mandi, namun perbuatan mereka terdengar saksi Andriana Finky Nency yang keluar dari kamarnya, namun Putra dan Ardi langsung menodongkan parangnya kearah leher Andriana Finky Nency, karena ribut sehingga Anastasia Sipayung terbangun dari tidurnya.
Dengan cekatan Putra dan Dardi menodongkan parangnya ke Anastacia serta berkata "diam kau". Kemudian mengikat kaki dan kedua tangan mereka serta memasukkannya ke dalam kamar mandi.
Selanjutnya Ali Munthe, Khairul Ginting, Putra dan Ardi mengambil uang tunai, perhiasan gelang, anting, jam tangan, kalung emas dan barang lainnya yang ada di lemari ruang tamu. Kemudian para terdakwa keluar dari rumah sedangkan Khairul langsung mengambil kunci mobil yang terletak didekat tv ruang tamu.
Kemudian Herman dan rekan-rekannya masuk kedalam mobil yang ada di garasi, sedangkan Putra langsung membuka pintu pagar dan naik sepeda motor Yamaha Scorpio pergi meninggalkan rumah korban menuju Jalan Setia Budi Medan.
Sesampainya di Jalan Setia Budi Ali Munthe memberikan uang Rp500.000 kepada Herman serta mengumpulkan barang-barang hasil curiannya dan berjanji akan membagikannya kepada Herman setelah barangnya laku terjual.
Sedangkan Ali Munthe, Khairul dan Ardi langsung pergi meninggalkan Herman di Jalan Setia Budi dengan mempergunakan mobil sedan yang dicurinya mengikut Putra yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menuju ke Jalan Ampera Tengah Perumahan Kodam Medan Sunggal.
Sementara Herman pada hari Selasa, 21 April 2009 sekira pukul 14.00 Wib di simpang Jipur ditangkap pihak Poltabes Medan akibat laporan keluarga korban.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 365 ayat (1), (2) ke 1,2,3 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Usai membacakan dakwaannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi (sanggahan) pada sidang pekan depan. ****