Selasa, 17 Nopember 2009 - 21:29 WIB - admin
>>luqman, medan
Diduga melakukan pemukulan terhadap korbannya, seorang supir angkot bernama Usman Surya Pratoyo (32) warga Jalan Tembung Pasar III Gang Pendidikan Medan, dua orang pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Medan masing-masing Rizki dan Abdul Majid Harahap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan SH didepan majelis hakim dipimpin Ardy Djohan SH menyebutkan, kejadian ini berawal dari pada tanggal 9 Juli 2009.
Pada saat itu, korban Usman sedang melintas persis di simpang lampu merah Jalan SM Raja dengan mengendari angkotnya. Saat lampu merah, korban langsung menerobosnya karena pada saat itu keadaan jalan sedang macet.
Ternyata, saat korban melintas, mobil angkot yang dikendarai korban menyengkol kaki terdakwa Rizki yang sedang berada ditengah jalan guna mengamankan arus kemacetan lalu lintas.
Merasa tidak senang, terdakwa Rizki lalu menghampiri korban dengan langsung memiting leher korban. Melihat keadaan tersebut, teman terdakwa bernama Abdul Majid Harahap langsung membantu terdakwa Rizki dengan memukul korban pakai tangannya kebagian muka dan punggung korban.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka dipunggung dan dibagian kepala. Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota dengan membawa hasil visum dari dokter.
Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat mereka dengan pasal 351 jo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara, dari keterangan saksi korban, Dian Surya Ginting dipersidangan mengatakan, pada saat itu saksi yang sedang melintas melihat terdakwa sedang dipiting lehernya oleh terdakwa Rizki.
Bukan hanya terdakwa Rizki saja yang melakukan penganiayaan melainkan teman terdakwa juga melakukannnya. "Waktu itu saya lihat korban sedang dipiting lehernya dan ditendang oleh kedua terdakwa dibelakang kursi angkutan umum yang dikendaraai korban pak hakim," kata Dian.
Saat ditanya majelis kepada kedua terdakwa apakah mereka memang betul melakukan pemukulan tersebut, kedua terdakwa hanya senyum kepada majelis dengan mengatakan tidak pak hakim.
Ternyata, jawaban mereka tidak menyenangkan hati majelis. "Yang benar kalian, kalau dipersidangan ini kalian terbukti melakukan pemukulan, kalian akan ditahan dan diancam hukuman berat," tegas majelis kepada kedua terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan mengundurkan persidangan hingga minggu depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya. ****