Rabu, 25 Nopember 2009 - 20:08 WIB - admin
>>luqman, medan
Empat terdakwa pelaku korupsi penyelenggaraan Festival Budaya Islam (FBI) Rp7,5 Miliar, divonis berbeda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11).
Keempatnya adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Sirajuddin Gayo selaku kuasa dari CV.Grend Production, Drs.Toras Sulaiman selaku Kabag TU Disbudpar dan Yohannes selaku Direktur CV.Grend Production dan Kepala Dinas Pariwisata Medan, Syarifuddin SH.
Dalam putusannya, majelis hakim persidangan dipimpin Yuferry F Rangka SH menyebutkan, Sirajuddin Gayo divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Alinafiah Saragih SH dengan menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta serta membayar ganti rugi sebesar Rp50 Juta.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 serta pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 yat 1 Ke 1 KUHPidana tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi secara bersama sama.
Selain Sirajuddin, terdakwa Drs.Toras Sulaiman selaku Kabag TU Disbudpar divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar ganti rugi sebesar Rp50 Juta.
Sementara, Yohannes selaku Direktur CV.Grend Production divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita.
Vonis mereka lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Medan, Syarifuddin SH divonis selama 1,4 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar ganti rugi sebesar Rp54 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar ganti rugi sekitar Rp100 juta.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dipersidangan mengatakan pikir pikir. Sedangkan JPU juga mengatakan hal yang sama atas putusan majelis
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) sebesar Rp.7,5 miliar dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Medan, Syarifuddin SH bersama Sirajuddin Gayo,Kuasa Direktur CV Green Produkcion saat ini Anggota KPUD Sumut, Drs Toras Sulaiman Kabag TU Disbudpar dan Yohannes selaku Direktur CV Green Production.
Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Yuferi F Rangka SH dengan agenda pembacaan dakwaan, keempat terdakwa, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Nafiah Saragih SH dan Ahmad EP Hasibuan SH dkk melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 serta pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat 1 Ke 1 KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun anggaran 2007 Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran di Dinas Kebudayaan dan Parawisata kota Medan untuk kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) sebesar Rp.7,5 miliar sebagaimana tertuang dalam APBD dan kegiatan itu dilaksanakan oleh CV Green Production sesuai kontrak tanggal 4 September 2007.
Atas kontrak tersebut telah diaddendum pada tanggal 6 Desember 2007 dimana terjadi perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp5.278.000.000.Pada tanggal 5 September 2007 terdakwa Sirajuddin Gayo
Selaku Kuasa Direktur CV Green Production menyampaikan surat kepada Syarifuddin SH perihal pengunduran jadwal kegiatan FBI padahal terdakwa baru diunjuk Yohannes selaku Kuasa Direktur.
Alasan pengunduran jadwal dikarenakan peralatan dan perlengkapan pekerjaan yang sebahagian besare berasal dari Jakarta terlambat tiba di Medan.Setelah ditandatangani Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana terdakwa Sirajuddin Gayo telah mengajukan surat-surat mewakili CV Green Production dengan mencantumkan sebagai Kuasa Direktur pada tanggal 24 September 2007
Kemudian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan FBI tidak dibuat perhitungan harga yang sesuai dengan kondisi riil kegiatan dengan cara menggelembungkan volume pekerjaan sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan pembayaran melebihi kegiatan yang sebenarnya.Perbuatan terdakwa Sirajuddin Gayo telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.131.670.000 dan Dusbudpar melalui Syarifuddin SH sebesar Rp500.244.000 serta Yohannes sebesar Rp70.000.000.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Utara,perbuatan para terdakwa telah mengakibatka kerugian keuangan Negara cq Pemko Medan sebesar Rp.701.914.000. ***