Kamis, 26 Nopember 2009 - 15:53 WIB - admin
>>luqman, medan
Setelah hampir dua tahun kasusnya dilapor ke Polda Sumatera Utara, akhirnya kasus dugaan korupsi master plan atau rencana umum ruang tata kota (RUTK) Medan diselidiki pihak Poldasu.
Terkait kasus meruginya keuangan negara mencapai miliaran rupiah tersebut, 12 pejabat Pemko Medan diperiksa Tim Penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (25/11).
"Sebanyak 12 orang pejabat Pemko Medan sudah diperiksa. Namun masih sebagai saksi," kata Kapoldasu, Irjen Badroddin Haiti melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Baharudin kepada wartawan tadi siang di Medan.
Dikatakannya, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan ke-12 oknum pejabat dimaksud.
Namun, sangat disayangkan, Baharudin tidak bisa menyebutkan nama-nama oknum yang diperiksa pihak Poldasu.
Sementara informasi yang diperoleh wartawan, kasus ini bermula dari pengaduan pemerhati pembangunan Kota Medan, Feliyanti Bangun. Dugaan sementara, yang terlibat menggerogoti uang negara tersebut adalah oknum pejabat bernama Harnes Jhonny.
Disebutkan, dalam proyek ini Harnes melibatkan nama sejumlah staf ahli rata-rata memiliki gaji hingga mencapai Rp 4 juta per orang bulan.
Sementara tugas yang dikerjakan staf ahli proyek ringroad tersebut tidak jelas. Bahkan berkembang informasi dana proyek ini sebahagian besar dibagi-bagi oknum-oknum Pemko dan pihak tertentu.
Sekedar mengingatkan sebelumnya pihak poldasu sudah memeriksa dan mengeledah kantor dinas PU Medan beberapa waktu yang lalu. ***