Sekretaris Protap Dituntut 12 Tahun Penjara

>>luqman, medan
    Sekretaris Panitia Pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) Burhanuddin Rajagukguk dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hasibuan SH dalam sidang lanjutan kasus demo anarkis di gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, 3 Februari 2009 yang menewaskan Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat.
    Terdakwa, terbukti melanggar pasal 340 dan 146 KUHPidana. Terdakwa pada saat itu selaku koordinator aksi unjukrasa Protap di gedung DPRD Sumatera Utara yang menggerakan aksi massa yang berakhir dengan anarkis.
Bahkan dalam aksi tersebut, terjadi kerusuhan yang mengakibat ruang aula paripurna gedung DPRD Sumut rusak akibat aksi massa yang telah terprovokasi yang akhirnya berlaku anarkis terhadap Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, yang akhirnya meninggal dunia.
Selama proses persidangan Burhanuddin sengaja memberikan semangat untuk menerobos ruangan aula paripurna, dengan memerintahkan para pengunjukrasa sehingga suasana yang semula kondusif menjadi rusuh seketika.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hasibuan SH, maka persidangan ditunda hingga, Kamis depan dalam agenda mendengarkan pledoi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa. ***