Senin, 30 Nopember 2009 - 17:35 WIB - admin
>>ozie, binjai
Setelah sempat mangkir dengan alasan sibuk, ajudan pribadi Walikota Binjai Ali Umri, Mahyulis (45) warga Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat akhirnya memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, Senin (30/11).
Pemanggilan terkait kasus Proyek Kapasitas Produksi dan Rehablitasi Settler PDAM Tirtasari Binjai senilai Rp1 miliar pada tahun 2006 lalu.
"Mahyulis diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Binjai pada Kamis (26/11) kemarin," ujar Kasi Pidsus Kejari Binjai FJK Sembiring, SH kepada wartawan, kemarin di Kantor Kejari Binjai Jalan T Amir Hamzah Binjai Utara.
Mahyulis yang biasa yang dipanggil Ulis ini, dalam kasus ini hanya berstatus sebagai saksi dari tersangka Ir Ucok Khaidir dan tersangka Sentot Prawira dalam proyek Kapasitas Produksi dan Rehablitasi Stttler PDAM Tirtasari Binjai.
Dikatakan FJK Sembiring, SH, pada proyek itu pemenang tendernya adalah CV Rizky Syahputra dan CV Mencirim Jaya, namun kenyataannya di lapangan proyek tersebut dikerjakan pegawai PDAM Tirtasari Binjai sehingga menyalahi aturan.
Ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Binjai FJK Sembiring, bahwa tiga tersangka dalam kasus ini secepatnya akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Binjai.
Ketika ditanya apakah ketiga tersangka dalam kasus ini akan masuk penjara, Kasi Pidsus Kejari Binjai membenarkannya. "Ya ketiganya sebentar lagi akan ditahan di penjara dan besok (Selasa,(1/12) para tersangka akan diperiksa kembali ," ujarnya. ***