Ketua Panitia Protap Pingsan Saat Disidang

>>luqman, medan
   Ketua Panitia Pemrakarsa Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), GM Chandra Panggabean, Senin (30/11), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
   Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dipimpin Kusnoto SH tersebut, aktor intelektual pembentukan Protap tersebut muntah dan akhirnya jatuh pingsan, saat mengikuti proses persidangan.
Chandra disidang terkait aksi anarkhis pendukung pembentukan Protap 3 Februari 2009, yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut A Aziz Angkat.
  Dalam sidang tersebut, majelis hakim dipimpin Kusnoto SH membacakan surat pemindahan tahanan terhadap terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta ke rumah tahanan Poldasu.
Alasan pemindahan, majelis menilai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta tidak mampu untuk menghadirkan terdakwa Chandra Panggabean kepersidangan dan terdakwa kurang koperatif terhadap panggilan sidang
"Sesuai surat rujukan dari Kepala Rutan Tanjung Gusta, Amran Silalahi bernomor No.W2.E11.PS.01.03/124/2009 tertanggal 23 November 2009, yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami depresi berat dan harus mendapatkan perawatan di RS Boloni di Jalan Mongosidi Medan dan telah di pindahkan ke RS Brimob.Maka, mulai tanggal 30 November 2009 terdakwa kami keluarkan surat penetapan pemindahan terdakwa dari Rutan Tanjung Gusta menjadi tahanan Poldasu," kata Kusnoto.
Sementara, Chandra yang mengikuti persidangan dengan menggunakan baju kaos putih dan celana pendek nampak terkulai lemas di bangku kursi pengunjung sidang. Bukan itu saja, terdakwa juga sempat muntah muntah dipersidangan saat majelis hakim membacakan surat penetapan pemindahannya.
Selesai persidangan, ruang sidang menjadi ricuh akibat istri terdakwa, Rosalinda Marpaung tidak terima atas hadirnya Chandra ke persidangan. "Macam mana jaksa ini, terdakwa lagi sakit tetap juga dihadirkan ke persidangan. Ini sudah penganiayaan, dimana keadilan. Kami akan laporkan permasalahan ini," tegas Rosalinda sambil memeluk suaminya yang sedang pingsan akibat kelelahan.
Sedangkan Olda Harianja SH selaku penasehat hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan jaksa adalah perbuatan melanggar hukum acara dan HAM.
"Kalau terdakwa sakit tidak boleh dihadirkan ke persidangan, namun bila terdakwa sehat baru bisa dihadirkan kepersidangan.Masa jaksa tidak melihat terdakwa sedang sakit," cetusnya.
Seperti diketahui, terdakwa Chandra Panggabean selaku aktor intelektual demo Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di gedung DPRDSU pada tanggal 3 Februari 2009 tidak hadir untuk mengikuti persidangan di PN Medan dengan alasan sakit.
Padahal, sidang tersebut beragendakan tuntutan terhadap dirinya. Menurut majelis hakim Kusnoto SH yang menangani perkara ini, alasan penundaan tersebut oleh dikarenakan terdakwa Chandra Panggabean dan Juhal Siahan mengalami depresi berat.
Hal ini sesuai dengan surat rujukan dari Kepala Rutan Tanjung Gusta, Amran Silalahi bernomor No.W2.E11.PS.01.03/124/2009 tertanggal 23 November 2009, yang menyatakan bahwa ada kedua terdakwa mengalami depresi berat dan harus mendapatkan perawatan di RS Boloni di Jalan Mongosidi Medan sampai sehat.
Dalam surat rujukan itu disebutkan, pihak Rutan mendapatkan rekomendasi dari Tim Medis Rumah Sakit Boloni yang ditandatangani dr Vera Marpaung SpKj yang menyatakan bahwa terdakwa-dakwa mengalami depresi berat.
Atas surat dari RSU Boloni tersebut, maka pihak Rutan mengeluarkan rekomendasi kepada majelis hakim, untuk membantarkan keduanya agar mendapatkan perawatan dari tim medis.
Dimana atas pengajuan permohonan dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang ditandatangi KA Rutan Tanjung Gusta akhirnya membantarkan kedua terdakwa dirumah sakit tersebut sampai sembuh. ***