>>luqman, medan
Penyidik Reskrim Polda Sumatera Utara akhirnya mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Pekara (SP3) kasus penganiayaan yang diduga dilakukan istri Pj Walikota Medan, Yusriani br Siregar. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin, kepada wartawan, sore tadi.
"Pengaduannya itu sudah dicabut kira-kira satu bulan yang lalu. Bahkan mereka (Henny dan Yusriani,red) telah berdamai dan surat perdamainnya itu sudah diberikan kepada penyidik. Karena kasus tersebut bersifat delik aduan, maka kasus tersebut diberhentikan penyidikannya," tegas mantan Kapolres Dairi tersebut.
Dikatakan mantan Wadir Intelkam Poldasu ini, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk mertua Henny Oktaviani (38) yang menjadi korban penganiayaan.
Tapi setelah dilakukan dengan meminta keterangan seluruh saksi-saksi, Heny Oktaviani malah mencabut pengaduannya tersebut. Bahkan antara Henny dengan Yusriani bersepakat untuk berdamai.
Padahal sebelumnya, penyidik Reskrim Poldasu sangat getol menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan PJ Walikota Medan, Drs Rahudman Harahap tersebut. Bahkan pihak Poldasu telah memanggil sejumlah saksi, diantaranya, 3 anak Yusriani yang diduga ikut melakukan penganiayaan tersebut, ajudan pribadi Yusriani, suami Henny serta mertua Henny.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi Minggu (2/5) lalu. Motif penyerangan disertai penganiayaan itu disebut-sebut berawal dari SMS ke telepon seluler suami Yusriani br Siregar yang tak lain adalah istri Penjabat (Pj) Walikota Medan, Drs Rahudman Harahap.
Kecurigaan adanya hubungan khusus antara keduanya, Yusriani pun bersama anak dan dua ajudannya mendatangi kediaman Henny (38) di Jalan Petula I Medan dan bekerja sebagai sales Marketing bagian pemerintahan di Hotel Tiara Medan.
Setibanya dikediaman Henny, malah terjadi percekcokan yang berujung penganiayaan yang dilakukan Yusriani, ketiga anaknya dan ajudan pribadinya tersebut. Tidak terima dengan perbuatan Yusriani tersebut, dengan di dampingi kuasa hukumnya Henny Oktaviani buat pengaduan ke Mapoldasu, Jumat (5/8) lalu dengan tuduhan kasus penganiayaan, namun tidak dilakukan penahanan. ***