BDB Diusulkan Dikelola Pemprov Sumut

>>rijan, medan
   Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan agar pengelolaan anggaran bantuan daerah bawahan (BDB) yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
    Usulan ini didasarkan pada pengelolaan DBD yang selama ini kurang tepat sasaran dan pertanggungjawabannya juga tidak jelas.
    Ini terungkap dalam rapat kerja Komisi C DPRD Sumut dengan Biro Keuangan Pemprov Sumut di gedung DPRD Sumut di Medan kemarin. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Arifin Nainggolan dihadiri Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Muhammad Syafii beserta jajarannya.
Menurut anggota Komisi C DPRD Sumut Ali Jabbar Napitupulu, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan pemprov untuk memberi dana kepada pemkab/pemko dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut. Oleh karena itu, dana yang diberikan selama ini hanya bersifat bantuan.
Namun dia melihat, selama ini pengelolaan dana itu kurang maksimal karena langsung dan berbentuk tunai, bukan progam atau kegiatan. Oleh karena itu, Ali menyarankan, dana BDB maupun bantuan lain kepada pemkab/pemko lebih baik ditentukan oleh anggota Dewan berdasarkan daerah pemilihan bersama Pemprov Sumut. Penentuannya didasarkan kebutuhan daerah setelah anggota Dewan menyerap aspirasi dari daerah.
"Soal dan ke kabupaten/kota harus jelas karena tiap tahun ada nomenklaturnya di APBD," kata Ali.
Pemberian BDB ke pemkab/pemko berfariasi dengan dasar asas proporsionalitas. Biasanya, kabupaten/kota yang lebih besar akan mendapat bantuan lebih besar. Besar BDB berkisar Rp 5 miliar hingga puluhan miliar, seperti untuk Pemko Medan yang pada 2008 mencapai Rp22,8 miliar.
Ketua Komisi C DPRD Sumut Arifin Nainggolan mendukung usulan Ali Jabbar. Sejauh ini, Arifin menilai, BDB kurang berjalan maksimal, terutama dalam penggunaannya. Dia berharap, dalam pembahasan Rancangan ABPD Sumut 2011 teknis pemberian BDB ini bisa ditinjau ulang. Pemprov Sumut, usul Arifin, harus menentukan bentuk program dan mengelola sendiri bantuan yang diberikan. Dengan demikian, dana yang besar itu benar-benar bermanfaat untuk rakyat.
"Bahkan ada yang saya dengar, BDB ini digunakan untuk membeli mobil dinas," ujar Arifin.
Menurut anggota Komisi C DPRD Sumut Hidayatullah, sebelum pembahasan RAPBD, Dewan biasanya sudah menyerap aspirasi masyarakat yang berharap agar kebutuhan mereka dianggarkan oleh pemprov. Namun pada kenyataan, Hidayatullah melihat, aspirasi yang diusulkan justru tidak ada setelah RAPBD disahkan. Menurutnya, ini bisa menimbulkan pertanyaan masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasinya.
Dia juga mempertanyakan penyerapan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah. Hidayatullah menghimbau agar pemprov maupun pemkab/pemko benar-benar memanfaatkan dana dari pemerintah pusat degan maksimal. "Jangan-jangan dana ini tidak sempat dimanfaatkan, padahal itu bermanfaat untuk pembangunan masyarakat," ujar Hidayatullah.
Menanggapi usulan Dewan tentang pengelolaan bantuan ke pemkab/pemko, Syafii mengaku tidak keberatan asal tidak melanggar ketentuan. Sebab, pembahasan RABPD harus didasarkan pada ketentuan. Dia pun menyarankan agar hal ini dibahas lebih jauh oleh Badan Anggaran DPRD Sumut dan tim anggaran Pemprov Sumut. "Kalau kami tidak masalah, tapi tidak melanggar aturan yang ada," ujar Syafii.
Mengenai penyerapan dana APBN di daerah, Syafii mengaku tidak tahu karena itu merupakan tugas pemkab/pemko. Namun, khusus untuk penyerapan dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2009 untuk Sumut, menurut Syafii, sudah hampir seluruhnya terserap dari total sekitar Rp60 miliar. ***