Polda Sumut Uber Okor Ginting

>>luqman, medan
   Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting (OG), disebut-sebut sebagai salah seorang Ketua OKP di Kabupaten Langkat, paling dicari Polda Sumut. Apalagi, kasus perambahan hutan (illegal logging) di Kabupaten Langkat menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Badrodin Haiti.
Sebab, keterangannya sangat dibutuhkan terkait ‘penyerbuan' hampir seratus warga Dusun Sopo Padang, Desa Batu Jonjong Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat ke Mapolda Sumut, Senin (30/11) dinihari.
   Selain itu, keterangan Okor Ginting juga sangat dibutuhkan terkait pengakuan tersangka kasus illegal logging Setia Budi Peranginangin (SBP) kepada penyidik tentang keterlibatan ketua OKP tersebut.
   "Dia sedang kita cari, karena keterangannya sangat dibutuhkan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs Baharudin Djafar kepada wartawan di Medan, Selasa (1/12)
   Baharudin menerangkan, Okor Ginting dicari polisi berdasarkan pengakuan SBP yang telah ditangkap petugas Polda Sumut dalam kasus illegal logging di Kabupaten Langkat. Keterangan warga yang ‘menyerbu' Mapolda Sumut juga menyebut nama Okor Ginting sehingga penyidik merasa perlu memeriksanya.
Sejauh ini, kata Baharudin, pasukan kepolisian telah ditempatkan di lahan pemukiman warga yang mengaku telah menjadi korban intimidasi Okor Ginting Cs untuk melakukan pengamanan hingga batas waktu yang tidak ditentukan
Kasus illegal logging yang disidik Polda Sumut dengan tersangka SBP merupakan laporan pengaduan tahun 2007 lalu. Sesuai keterangan warga, polisi juga telah membuat laporan pengaduan atas kasus intimidasi oleh Okor Ginting. "Polisi kan bisa juga membuat laporan type A," kata Baharudin.
Sebelumnya, hampir seratus warga Dusun Sopo Padang, Desa Batu Jongjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, menyerbu Mapolda Sumut guna meminta perlindungan hokum. Mereka mengaku telah diancam senjata api (senpi) oleh Okor Ginting Cs agar segera meninggalkan lahan tempat tinggalnya, Senin (30/11) sekira pukul 02.00.
Tanaman warga telah dibabati dan pohon-pohon rambung ditebangi secara paksa. Selain itu, kayu-kayu hutan yang masih dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 4.000 hektar ditebangi kelompok Okor Ginting Cs.
Warga juga menyebutkan kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Langkat sejak dua tahun lalu, tapi belum ada penindakan. Warga juga sudah berulangkali mendatangi Mapolres Langkat untuk meminta perlindungan.
Terkait keterlibatan Okor Ginting, Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Drs Agus Indrianto didampingi Kasat IV Tipiter, AKBP Manumpak Butar-butar mengatakan akan segera menyelidiki.
Agus merinci pengungkapan kasus tersebut diawali laporan masyarakat sesuai bukti laporan No.P/343/XI/2009/Dit Reskrim tanggal 18 Nopember 2009. Kemudian tim dipimpin langsung oleh Agus meninjau dari udara menggunakan helikopter dan diketahui telah terjadi perambahan hutan di Kabupaten Langkat.
Pada 18 Nopember 2009, tim gabungan Reskrim, Brimob dan Samapta melakukan penyisiran hingga akhirnya ditangkap SBP. Barang bukti yang diamankan di Mapolda Sumut, tiga unit buldoser, eskapator, truk colt diesel, satu unit mobil double kabin Triton BK 9893 PH, mesin chainsaw, mesin genset, kayu olahan dan kayu bulat 290 batang (50 ton) dan barang lainnya
Barang bukti berupa eskapator disita dari tangan Waliadi als Adi (40), operator buldozer warga Dusun IV Paya Kangkung Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Agus menambahkan, sesuai hasil penyelidikan, tersangka SBP telah melakukan illegal logging dan perambahan hutan sejak Nopember 2007. Perambahan dilakukan di empat desa yaitu, Marike, Kutambaru, Namoukur dan Sei Bingei, Langkat.
Tersangka dipersalahkan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Pasal 55 ayat (1) huruf (e) KUHPidana. ***