Datumira Simanjuntak Divonis 7 Tahun Penjara

>>luqman, medan
  Salah seorang terdakwa Protap Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak yang juga Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12).
  Majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahidin, SH menyatakan Datumira Simanjuntak bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
  Panitia Pembentukan Protap itu juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 146 KUHPidana tentang pembubaran persidangan yang dilakukan lembaga negara.
  Tindakan terdakwa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis pendukung Protap itu dianggap telah merusak citra Sumut dan proses demokrasi di Indonesia.
  Namun majelis hakim PN Medan menyatakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Hukuman Datumira lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, Amardi P. Barus, SH yang mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.
  Usai pembacaan vonis itu, Datumira menyatakan bahwa ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sehingga mendapatkan hukuman tersebut. Terdakwa juga menyalami majelis hakim, JPU dan keluarganya yang menyaksikan pertandingan dengan agenda pembacaan putusan tersebut.
Fritz Mangatas Datumira Simanjuntak beserta tim kuasa hukumnya serta JPU menyatakan masih berpikir untuk menerima atau menempuh upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim itu. ***