Akibat Curi Listrik

Karyawan ACC Advertising Terancam 5 Tahun Penjara

>>luqman, medan
    Nasib sial dialami Amran (44) seorang karyawan ACC Advertising yang diduga melakukan pencurian arus listrik. Akibatnya, dia terancam hukuman 5 tahun penjara. Karyawan lapangan perusahaan papan reklame itu dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
    Kapoltabes Medan Kombes Pol Imam Margono melalui Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12) mengatakan, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Kota Besar Medan dan Sekitarnya (Poltabes MS).
Selanjutnya, saat ditanya terkait keterlibatan pemilik ACC Advertising, Gidion menjelaskan masih akan dilihat dari hasil penyelidikan.
"Tidak bisa hanya dari pengakuan tersangka saja tapi harus dibuktikan dari hasil penyelidikannya nanti mas. Kalau memang terbukti, pemiliknya akan kita panggil untuk
dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim.
Sekedar mengingatkan bahwa, Senin, (30/11) bahwa Kepolisian Kota Besar Medan dan Sekitarnya (Poltabes MS). mengungkap dugaan kasus pencurian arus listrik yang diduga dilakukan ACC Advertising, sebuah perusahaan periklanan yang berkantor di Jalan Sutomo Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Gabungan Tipiter Poltabes MS dan Oval PLN cabang Medan mengamankan salah seorang karyawan ACC Advertising bernama Amran, (44) yang bertugas sebagai penyambung arus listrik ke papan billboard.
Pengungkapan kasus pencurian arus listrik yang diduga dilakukan ACC Advertising tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Oval dan Poltabes Medan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dapat dipastikan kalau terjadi pencurian arus listrik di papan billboard milik ACC Advertising yang berada di Jalan Haryono MT Simpang Jalan Bintang Medan.
Beberapa saat kemudian datang salah seorang karyawan ACC Advertising ke lokasi papan reklame milik mereka di Jalan Haryono MT Simpang Jalan Bintang Medan.
Setelah diinterogasi di lapangan, akhirnya karyawan tersebut diboyong ke Markas Kepolisian Kota Besar Medan untuk dilakukan pemeriksaan. ***