Senin, 7 Desember 2009 - 19:26 WIB - admin
>>rijan, medan
Keberadaan mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di sejumlah kabupaten/kota dinilai tidak efektif dengan kondisi saat ini. Atas dasar efisiensi anggaran, mess tersebut diusulkan dijual serta dihapuskan dari daftar aset milik Pemprov Sumut.
Usulan ini disampaikan anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Ali Jabbar Napitupulu saat rapat kerja dengan Biro Perlengkapan Pemprov Sumut di gedung DPRD Sumut di Medan, kemarin. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut Arifin Nainggolan dihadiri Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumut Bondaharo Siregar beserta jajajarannya, Senin (7/12).
Ali menjelaskan, pada awalnya, pembangunan mess di sejumlah kabupaten/kota memang penting bagi pegawai, pejabat, anggota Dewan dan tamu pemerintah berkunjung ke daerah.
Pada saat itu, tempat penginapan seperti hotel di kabupaten/kota masih minim, sementara penggunaan Surat Pemerintah Perjalanan Dinas (SPPD) berjalan ketat. Namun, kondisi saat ini sudah berbeda, sehingga banyak mess yang tidak digunakan, tetapi Pemprov Sumut harus tetap mengeluarkan anggaran untuk perawatan. Ali mencontohkan keberadaan mess di Haranggaol, Kabupaten Simalungun dan di Labuhanbatu yang sudah jarang digunakan. Dengan demikian, mess tidak diperlukan lagi karena pegawai dan pejabat lebih memilih menginap di hotel. "Jadi ini perlu dikaji kalau tidak efektif lagi," ujar Ali.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2004-2009 ini juga mempertanyakan besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut yang habis untuk perawatan, belanja perlengkapan dan pegawai mess. Dia juga menilai, selama ini terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi Biro Perlengkapan dengan Biro Umum dalam pengelolaan mess. "Jadi, saya minta ini agar dipertimbangkan untuk dihapus dari daftar asset," kata Ali.
Bondaharo mengakui, saat ini memang banyak mess milik pemprov yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota, seperti, di Penyabungan, Natal , Muara Sipongi, Parapat dan sebagainya.
Total mess milik Pemprov Sumut sebanyak 33 unit, di mana 25 unit di bawah pengelolaan Biro Umum. Sisanya dikelola sejumlah satuan kerja perangkat daerah, seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Pengelolaan dan penyedian mobiler mess ditangani oleh Biro Umum, sementara perawatannya dilakukan oleh Biro Perlengkapan.
Mengenai usulan Ali agar aset yang tidak efektif dihapus dari daftar aset, Bondaharo belum bisa memberi tanggapan resmi karena harus dikonsultasikan dengan gubernur. Dia hanya menegaskan bahwa aset itu masih sering dipergunakan jika ada pegawai dan pejabat yang turun ke daerah. "Di situ lebih murah dan tempatnya juga rata-rata strategis," ujar Bondaharo.
Soal penjualan aset, menurut Bondaharo, harus melalu persetujuan DPRD. Sehingga tidak bisa diputuskan sepihak.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Ristiawati menambahkan, selain penataan kembali aset di dalam provinsi, Pemprov Sumut juga perlu memperhatikan keberadaan aset di luar daerah. Dia mencontohkan aset berupa tanah di Bandung, Jawa Barat yang hingga kini tidak jelas peruntukannya. Pemprov Sumut sebelumnya berencana membangun asrama mahasiswa di atas lahan ini, sama seperti asrama mahasiswa yang sebelumnya sudah ada di Yogyakarta.
"Hampir setiap tahun kita meninjau itu. Mungkin biaya meninjau lebih besar dari harga tanahnya," ujar Ristiawati. ***