Selasa, 8 Desember 2009 - 20:46 WIB - admin
>>luqman, medan
Puluhan buruh PT WRP Buana Multi Corpora yang menjadi korban PHK sepihak melakukan aksi unjuk rasa atau mendemo gedung Pengadilan Negeri Medan,Selasa (8/12) menolak keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena sangat merugikan buruh.
Aksi buruh perusahaan Penaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam bidang pembuatan sarung tangan dan didominasi kaum perempuan ini mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian yang saat itu mengamankan persidangan perkara Protap.
Selain membawa span duk besar yang bertuliskan menolak PHK sepihak PT WPR, Tangkap Mr Lee Song Hong yang selalu menyengsarakan buruh, perwakilan buruh juga melakukan orasi secara bergantian yang intinya menolak keberadaan PHI.
Menurut buruh, sebanyak 400 buruh sudah 6 bulan di PHK dan yang mampu bertahan untuk memperjuangkan hak-haknya kini tinggal 70 orang lagi.Dan,dari 70 orang itu,sebanyak 24 buruh sudah digugat pengusaha ke Pengadilan.
"Jika memang perusahaan tidak mau lagi mempekerjakan kami dibayarkan saja hak kami sesuai dengan ketuntuan yang ada. Jika tidak pekerjakan kami seperti biasa dan berikan upah kami selama kami melakukan mogok kerja," ujar seorang buruh.
Beberapa saat melakukan aksinya, Ketua Komisi E DPRD Sumut, B Moctar SE datang ke PN Medan guna mendampingi buruh bertemu dengan Ketua PN Medan, Drs H.Panusunan Harahap.SH,MH untuk menyampaikan aspirasi buruh.
Namun, pertemuan dengan Ketua didelegasikan kepada Humas PN Medan Laurensius Sibarani SH. Dalam pertemuan tersebut, buruh mengharapkan agar perselisihan buruh dengan pengusaha tidak diselesaikan melalui PHI melainkan jalur musyawarah antara buruh dengan pengusaha.
"Jika lewat PHI, rumit dan waktunya lama. Jika buruh menang dipersidangan, untuk mengeksekusi asset-aset perusahaan juga susah karena biaya eksekusi dibebankan kepada buruh dan buruh juga diharuskan mengetahui asset perusahaan," kata Vina perwakilan buruh.
Menanggapi itu, Laurensius mengatakan buruh harus siap untuk itu. Sebab, kalau sudah sampai ke pengadilan sudah bicara hukum. "Walau demikian,dalam setiap memulai sidang perdata maupun PHI, majelis selalu menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai," kata Laurensius menjawab pertanyaan, seputar adanya informasi yang menyebutkan perusahaan sudah mengajukan gugatan.
Laurensius juga membenarkan bahwa, sebanyak 24 buruh digugat perusahaan agar pengadilan mensahkan pengunduran diri buruh karena aksi mogok yang dilakukan pada 24 Juni 2009 tidak sah.
"Berkas perkaranya sudah diterima tanggal 30 November 2009 dengan nomor perkara 106/G.Pdt/2009/PN Mdn dan Majelis hakimnya sudah ditunjuk.Sidangnya akan dilaksanakan pada 16 Desember 2009. Kita minta agar buruh yang digugat mempersiapkan diri dengan menggnakan haknya," kata Laurensius. ***