Selasa, 8 Desember 2009 - 20:58 WIB - admin
>>luqman, medan
Anggota DPRD Sumut pendukung Protap, Tahan Manahan Panggabean dituntut 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Dia dinilai terbukti melanggar pasal 146 junto pasal 55 ayat (1) ke I KUHPidana tentang melakukan pembubaran persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), P Tumanggor SH didepan majelis hakim dipimpin Asmui SH, Selasa (8/12) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tumanggor menjelaskan, pada tanggal 3 Februari terdakwa bersama terdakwa lainnya telah melakukan penghasutan dan menimbulkan tindakan pidana yang telah merusak infrastruktur gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.Bukan itu saja, akibat aksi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat meninggal dunia.
Selain itu, terdakwa juga telah merusak cita-cita perjuangan masyarakat Tapanuli dalam pemberian dukungan terhadap pemekaran Provinsi Tapanuli. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis memutuskan untuk mengundurkan persidangan hingga pekan depan.
Sementara dipersidangan lain, terdakwa Parles Sianturi yang juga merupakan salah satu aktor intelektual demo Protap divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dipimpin Catur Iriantoro SH.
Sementara itu dalam persidangan lain,terdakwa Parles Sianturi telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang Diketuai Catur Iriantoro SH melanggar pasal 146 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni melakukan tindak pidana mencerai beraikan persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya terdakwa dituntut JPU Windu Swondy SH dengan pidana penjara selama 12 tahun karena melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 146 tentang mencerai beraikan persidangan dewan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Rehulina Purba SH dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir. ***