Bupati Tobasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

>>luqman, medan
    Poldasu telah menetapkan empat orang telah dijadikan sebagai tersangka, yaitu Bupati Tobasa MS serta bendahara, dan dua staf lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Tobasa.
Hal ini dikatakan Kassubbiddokliput Poldasu AKBP MP Nainggolan Jumat (11/12) kepada wartawan. Sementara itu terhadap rumor kalau kasus korupsi Monang Sitorus telah di SP3 Poldasu mengatakan, tidak benar.
   Monang Sitorus telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Poldasu sejak 2007 lalu, berdasarkan Surat No.Pol K/88/V/2007/Dit Reskrim Poldasu. Berdasarkan Hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemkab Tobasa Tahun 2006, yang di Audit Oleh BPKP Sumut sebagaimana permintaan Dit Reskrim Poldasu, dihitung terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Uang itu berasal dari rekening kas daerah Pada BRI Cabang Balige Nomor AC.0314-01-000020-30-0 sebesar 1,5 M, serta Bank Sumut cabang Balige No AC.2217-0 sebesar 1,5 M. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dua tahun yang lalu, Monang Sitorus tetap memerintah Kabupaten Toba Samosir.
    Penyidik Tipikor Poldasu mendapatkan kesulitan dalam melanjutkan kasus tersangka ke Persidangan, terganjal izin tertulis dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang sampai saat ini belum diberikan Presiden, sekalipun permintaan tersebut telah dilayangkan Mapoldasu ke Presiden melalui Mabes Polri.
   Ditempat terpisah Kabidhumas Poldasu Kombes Pol Drs Baharudin Jafar Msi kepada Wartawan Jumat (11/12) di Mapoldasu mengatakan terdapat 35 kasus korupsi yang ditangani Mapoldasu beserta jajaran saat ini.
   Pada tahun 2008 kasus korupsi 12 Kasus, dan tahun 2009 terdapat 23 kasus korupsi. "Sementara kerugian negara sampai saat ini belum dapat dihitung," ujarnya. ***