Senin, 14 Desember 2009 - 18:39 WIB - admin
>>nida, medan
Ratusan mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) melakukan aksi unjukrasa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (14/12) siang.
Mereka memprotes pernyataan Koordinator Perguruan Tinggi (Kopertis) Wilayah I Sumut-NAD, soal tidak diperkenankannya mahasiswa Kampus Induk Al Munawarah, Pertanian dan Kedokteran mengikuti pelaksanaan wisuda.
Mahasiswa yang dipimpin langsung Pembantu Rektor (PR) III Ahmad Reza Siregar, menilai pernyataan kopertis tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi mahasiswa yang akan melangsungkan wisuda.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani pimpinan aksi Kurnia Hidayat S.Sos dan Presiden Mahasiswa UISU M Ari Sugarna, disebutkan bahwa konflik UISU seyogianya dipahami oleh semua stakeholder untuk kemaslahatan ummat.
Namun belakangan konflik memecahbelah kampus Islam tertua di luar Jawa, dalam hal ini negara (Mendiknas-Dikti dan Kopertis) "gagal" melihat dan bijaksana menganalisis konflik UISU.
Ditambah lagi hasil rapat muspida plus semestinya mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan fakta sosial karena fakta di lapangan, SK menteri No.131 dan hasil rapat Muspida Plus tanggal 20 November 2009 disalahgunakan oleh oknum koordinator kopertis dan oknum Yayasan UISU untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan mahasiswa dan memecah belah kedua kampus, melarang untuk wisuda dan menganulir aktivitas akademik yang dilakukan 12.000 civitas akademika.
Sebelumnya Kopertis Wilayah I Sumut NAD mengingatkan calon wisudawan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Kampus Induk Al Munawarah, Pertanian dan Kedokteran untuk tidak mengikuti pelaksanaan wisuda.
"Sebab ijazah yang dihasilkan kampus itu tidak sah digunakan untuk mencari kerja ataupun melanjutkan pendidikan ke S-2 maupun mengurus jenjang kepangkatan," tutur Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD, Prof.Dr.Zainuddin.
Menurut rencana UISU Al-Munawwarah akan melaksanakan wisuda pada 29 Desember 2009. Wisuda tersebut menurut Zainuddin adalah tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan.
Dikatakan Zainuddin, pelaksanaan wisuda tersebut bertentangan dengan surat Mendiknas No.131/MPN/D5/2009 tanggal 11 September 2009 tentang penyelesaian masalah UISU dan putusan rapat Muspida Plus yang diikuti Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut, Pangdam I BB, Kapoldasu, Kajatisu, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Poswil BIN dan Kopertis wilayah I Sumut-NAD.
Aksi demo diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Mochtar SE. Dia menyayangkan dan menyesalkan pernyataan Ketua Kopertis Wilayah Sumut NAD yang melarang mahasiswa mengikuti wisuda. "Kami akan agendakan pemanggilan terhadap Kopertis," ujar Brilian Mochtar. ***