Suami Ditahan, Lahan Dikuasai Orang

>>zainul, rantauprapat
    Terkait Pemalsuan Surat Ganti Rugi (SGR) dan diduga mempergunakan surat palsu, kuasa Hukum Kalsum Ritonga Haris Nikcon Tambunan SH bersama kliennya menemui Kapolres Labuhanbatu AKBP T.Panjaitan Senin (14/12) di ruangan Kapolres.
    "Kita minta Polres untuk serius menangani pemalsuan Surat Ganti Rugi yang diduga dilakukan oleh Has, serta pasal yang digunakan harus ditambah dengan Pasal 266 KUHP," ucap Haris.
    Dijelaskan Haris, Kapolres berjanji akan menindak lanjuti pengaduan Kalsum Ritonga. "Tersangka dalam waktu dekat ini akan dipanggil," ujar Kapolres sambil menambahkan kalau kasus Toyib Suami Kalsum Ritonga yang dituduh melakukan pencurian akan dipending karena akan dibuktikan dulu pemalsuan tersebut.
    Dikatakannya lagi, terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikatakan di media telah disampaikan Polres terhadap pelapor ternyata belum sampai ke tangan pelapor. "Setelah kita ketemu sama Kapolres baru kita dapat SP2HP nya," terang Haris.
    Sementara itu Toyib Pohan didampingi istrinya Kalsum Ritonga menjelaskan kalau itu adalah lahan peninggalan orang tuanya. "Saya berikan lahan tersebut kepada istri saya sebagi mahar pernikahan saya denga Kalsum," ujar Toyib.
   Ditambahkanya, sejak Indonesia belum merdeka lahan tersebut telah diusahai olehnya, namun mengapa Polres menagkap saya atas tuduhan pencurian getah. "Saya menderes di lahan sendiri kok di laporkan mencuri," ucap Toyib.
   Yang lebih anehnya lagi, tutur Toyib, dasar Hasanuddin Ritonga melaporkan saya atas Surat Ganti Rugi antara orang tua Kalsum Ritonga dengan Orang Tua Hasanuddin. "Aneh memang, dasar pengaduan Hasanuddin Surat Ganti Rugi antara mertua saya dengan orang Tua Hasanudin, yang Jelas-jelas mertua sudah meninggal namun bisa melakukan jual beli," ucap Toyib.
Sementara itu Kalsum Ritonga saat dikonfirmasi tak kuasa menahan air mata. "Saya berharap gar keadilan ditegakkan karena suami ditahan selama 51 hari namun tanah yang satu-satunya sebagai mata pencarian untuk membesarkan dan menyekolahkan anak telah dikuasai oleh Hasanuddin," ucap Kalsum sambil meneteskan air mata.
    Dikatakanya lagi, dengan pertemuannya dengan Kapolres ada tindak lanjut terhadap laporannya yang selama 2 tahun terendap di Polres Labuhanbatu. "Semoga Kapolres terbuka hatinya menindak lanjuti kasus laporan saya, agar tanah satu-satunya peninggalan orang tua dapat saya usahai kembali" ucap Kalsum," ujarnya. ***