Ketua PN Medan Terancam Jadi Hakim Non Palu

>>luqman, medan
    Majelis Hakim Panusunan Harahap SH,MH yang menyidangkan terdakwa Tony Wijaya Bos Asia Mega Mas dalam perkara penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik PT Citratama Pedana Lestari (PT CPL), terancam menjadi hakim non palu.
    Hal ini sesuai dengan PP No.30 tahun 1980 tentang kedisplinan PNS, dimana Ketua Majelis Hakim dinilai kurang jeli atau lalai dalam menjalankan tugas padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengingat Ketua Majelis Hakim PN Medan bahwa masa tahanan terdakwa sudah habis pada 7 Desember 2009 lalu.
   Demikian dikatakan Ka Humas PT Sumut, Prof Jatinar Nababan SH MH kepada wartawan saat dikonfirmasikan tentang proses kelanjutan pemeriksaan Senin (14/12).
Justru Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Medan Panasunan Harahap SH dinilai lalai, seharusnya mencari hakim pengganti atau hakim senior setingkat Wakil Pengadilan Negeri Medan untuk melanjutkan proses persidangan sehingga terdakwa tidak bebas demi hukum begitu saja.
    Apalagi proses persidangan masih dalam tahap untuk mendengarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, namun terdakwa sudah bebas demi hukum. Begitu juga pihak Rutan tanjung Gusta tidak berani menahan terdakwa lantaran masa hukumannya sudah berakhir. Atas dasar itu pihak Hakim Tinggi pengawasan telah memberikan rekomendasi kepada Ketua PT Sumut dan Mahkamah Agung untuk pemberian sanksi kepada tim majelis hakim yang menyidangkan kasus Tony Wijaya.
    "Nantinya jika dari hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian bisa saja dikenakan hakim non palu, itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung nantinya," ujarnya.
Menuruit Jatinar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim tinggi pengawas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dinilai ada kelalaian atau kurang jeli melakukan pengawasan dalam menghitung hari.
Selanjutnya dalam kasus ini, Jatinar telah memberikan penataran kepada majelis dan panitera untuk menghitung hari-hari masa penahanan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Karena kita melihat sudah secara jelas memang ada unsur kelalaian dalam kasus ini, namun anehnya pihak Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Ketua PN Medan merasa dirinya pada saat diperiksa menyatakan tidak ada kelalaian dalam kasus tersebut.
    Seharusnya ketika itu, Ketua Majelis Hakim Panasunan Harahap SH MH ketika berangkat ke Australia harus mencarikan hakim penggantinya. Namun dia (Panusunan-red) saat berangkat ke Australia tidak berniat mencarikan hakim pengganti dalam kasus Tony Wijaya tersebut, sehingga terdakwa Tony Wijaya bisa bebas, karena masa penahananya tidak diperpanjang oleh majelis hakim.
   Namun apapun mengenai sanksi atas kelalaian tersebut, nantinya akan diserahkan kepada putusan Mahkamah Agung (MA) RI. ***