Pembawa Shabu 4,15 Kg Asal Penang Disidangkan

>>luqman, medan
    Sidang lanjutan kasus perkara sabu-sabu 4,15 kg dengan terdakwa Tri Sudarmoko alias Moko kembali digelar di PN Medan, Senin (14/12).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Situmorang SH dalam sidang kali ini menghadirkan tiga saksi pegawai Bea Cukai Bendara Polonia Medan masing-masing Yunista Pinem, Sutini dan Herman Simare-mare.
Dihadapan majelis hakim diketuai Erwin Mangatas Malau SH MH, tiga saksi menyatakan,pada tanggal 7 Oktober 2009, terdakwa ditangkap oleh petugas Bea Cukai Polonia saat turun dari Pesawat Air Asia asal Penang, Malaysia.
     Penangkapan terdakwa Moko tersebut bermula dari kecurigaan mereka terdakwa membawa tentengan plastik. "Bu Sitini menghampiri terdakwa, dan langsung kita arahkan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan di X-Ray.
    Ternyata warna lampu di X Ray menunjukkan barang terlarang," terang saksi Y Pinem. Kemudian, lanjut Pinem, terdakwa Moko dibawa ke kantor Bea Cukai Polonia. Di kantor tersebut, barang bawaan terdakwa digeledah oleh Herman Simare-mare, ucapnya.
   "Benar pak setelah di exray ditanyatkan barang terlarang,petugas kita langsung membawanya ke kantor. Saat kita geledah ditemukan empa kotak susu Sustagen berisi sabu-sabu dan dua bong terbuat dari kaca dan plastic," beber Herman Simare-mare. Setelah ditemukan barang terlarang tersebut, sebutnya, pihaknya menerus penanganan ke P2 (pemberantasan penyeludupan) Bandara Polonia.
    Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi maka, persidangan ditunda hingga minggu depan, dimana proses persidangan hingga sore harinya. ***